Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 95/KMK.01/2004

Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan Industri komponen kendaraan bermotor di dalam negeri, atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen diberikan fasilitas keringanan bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000);
  2. bahwa guna memberikan perlakuan sama terhadap Industri jari-jari sepeda motor sebagai industri komponen di dalam negeri, perlu diberikan keringanan bea masuk atas impor bahan baku berupa kawat baja free cutting;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor;

Mengingat:

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 96/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 247/KMK.01/2003;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 400/MPP/VI/2003 tanggal 17 Juni 2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/KMK.05/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR.

Pasal I

  1. Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/KMK.05/2000, diubah dengan menambah jenis barang dengan nomor urut 83 dan nomor 148 yang berbunyi sebagai berikut :

    ______________________________________________________________________________________
    No. Uraian Barang Pos Tarif
    ______________________________________________________________________________________
    1. s/d 82 – dsb.;
    83. Kawat jari-jari dan kawat baja free cutting 7217.10
    84. s.d 147 – dsb.;
    148. Free Cutting Steel Wire Rod 7213.20.100
    ______________________________________________________________________________________
  2. Perubahan/penambahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap Impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 95/KMK.01/2004