Resources / Regulation / Keputusan Menteri Tenaga Kerja

Keputusan Menteri Tenaga Kerja – KEP 20/MEN/2000

Menimbang :

  1. Bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
  2. Bahwa kondisi perekonomian pada saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, sehingga perlu penetapan Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II serta Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat Il yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan Hidup Minimum;
  3. Bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-23/MEN/1999 tanggal 17 Februari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (Sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-26/MEN/1999 tanggal 19 Februari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Jawa Tengah, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-29/MEN/1999 tanggal 17 Maret 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Selatan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-131/M/BW/1999 tanggal 13 April 1999 tentang Ralat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-23/MEN/1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-110/MEN/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Timur dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-151/MEN/1999 tanggal 16 Agustus 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Riau Untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan, Sub Sektor Penebangan Hutan dan Sektor Industri Pengolahan, Sub Sektor Industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu serta Sub Sektor industri Kayu Lapis, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali.
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tanggal 26 Oktober 1999 tentang Pembentukan Kabinet Periode tahun 1999-2004.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-1/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-28/MEN/1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja.

Memperhatikan :

  1. Rekomendasi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I

    PROPINSI

    DALAM SURAT
    GUBERNUR NOMOR

    TANGGAL

    1

    2

    3

    4

    1.

    D.I. Aceh

    561/100

    06-01-2000

    2.

    Sumatera Utara

    561/1592

    10-02-2000

    561/18585

    28-12-1999

    3.

    Sumatera Barat

    04/REK/GSB/1999

    31-12-1999

    4.

    Riau

    561/Ek/3293

    27-12-1999

    5.

    Jambi

    560/0614/PEM

    04-02-2000

    6.

    Sumatera Selatan

    560/6604/VIII/1999

    24-11-1999

    7.

    Lampung

    503/0343/07/2000

    15-02-2000

    503/2777/7/99

    15-12-1999

    8.

    Bengkulu

    479/2262/IV/B.1

    23-12-1999

    9.

    DKI Jakarta

    486/-1.832

    18-02-2000

    3746/-1.832

    27-12-1999

    10.

    Jawa Barat

    561/438/Binsos/2000

    15-02-2000

    11.

    Jawa Tengah

    50/Wagub.III/AGN/2000

    14-02-2000

    12.

    D.I. Yogyakarta

    561/3233

    29-12-1999

    13.

    Jawa Timur

    560/2750/031/2000

    05-02-2000

    14.

    Bali

    561/16019/B.T. Pem

    29-12-1999

    15.

    Kalimantan Barat

    560/616/Binsos-C

    14-02-2000

    16.

    Kalimantan Tengah

    561/1571/Pem

    21-12-1999

    17.

    Kalimantan Selatan

    05 Tahun 1999

    22-12-1999

    18.

    Kalimantan Timur

    561/738/T. Pem.D/I/2000

    16-02-2000

    19.

    Sulawesi Selatan

    561/136/Disnaker

    13-01-2000

    20.

    Sulawesi Tengah

    503/08/Depnaker/2000

    16-02-2000

    503/5421/Depnaker

    03-11-1999

    21.

    Sulawesi Tenggara

    63 Tahun 2000

    16-02-2000

    22.

    Sulawesi Utara

    460/06/18186/XII-99

    13-12-1999

    23.

    Nusa Tenggara Barat

    560/480/Pem

    03-12-1999

    24.

    Nusa Tenggara Timur

    Pem. 560/19/99

    24-12-1999

    25.

    Irian Jaya

    561/3609/SET

    30-12-1999

    _____________________________________________________________________

  2. Surat Ketua Otorita Pengembang Daerah Industri Pulau Batam Nomor B/31/KAIl/2000 tanggal Februari 2000 perihal Rekomendasi Upah Minimum Regional Batam Tahun 2000 sebesar Rp. 350.000,-.

  3. Surat Dewan Penelitian Pengupahan Nasional Nomor B.4/DPPN/II/2000 tanggal 9 Februari 2000 perihal Saran dan Pertimbangan Mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2000 dan Surat DPPN Nomor B.6/DPPN/II/ 2000 tanggal 15 Februari 2000 perihal Saran dan Pertimbangan Mengenai Penetapan Upah Minimum.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

  1. Menetapkan Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II pada 26 (dua puluh enam) Propinsi di Indonesia.
  2. Menetapkan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II pada 20 (dua puluh) Propinsi di Indonesia.

KEDUA :

  1. Besarnya Upah Minimum Regional Tingkat I dan Upah Minimum Regional Tingkat II sebagaimana dimaksud pada amar PERTAMA huruf a seperti tercantum dalam lampiran I Keputusan ini.

  2. Besarnya Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I dan Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II sebagaimana dimaksud pada Amar PERTAMA huruf b seperti tercantum dalam lampiran II Keputusan ini.

KETIGA :

Sektor yang belum termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Regional sebagaimana dimaksud pada Amar KEDUA huruf b, dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.

KEEMPAT :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Regional Tingkat I atau Upah Minimum Regional Tingkat II atau Upah Minimun Sektoral Regional Tingkat I atau Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-1/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.

KELIMA :

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-23/MEN/1999 tanggal 17 Februari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-26/MEN/1999 tanggal 19 Februari 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Jawa Tengah, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-29/MEN/1999 tanggal 17 Maret 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Selatan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-131/M/BW/1999 tanggal 13 April 1999 tentang Ralat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-23/MEN/1999 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 27 (dua puluh tujuh) Propinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 19 (sembilan belas) Propinsi di Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-110/MEN/1999 tanggal 17 Juni 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Kalimantan Timur , dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-151/MEN/1999 tanggal 16 Agustus 1999 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Regional Propinsi Riau untuk Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan Sub Sektor Penebangan Hutan dan Sektor Industri Pengolahan, Sub Sektor Industri Penggergajian dan Pengolahan Kayu serta Sub Sektor Industri Kayu Lapis, dinyatakan tidak berlaku lagi.

KEENAM :

Upah Minimum Sektoral Regional Tahun 1999 yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Amar Kelima, yang tidak ditetapkan kembali dalam Keputusan ini dan besarnya :

  1. Kurang dari Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, maka berlaku Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
  2. Lebih tinggi dari Upah Minimum Regional sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini, maka berlaku Upah Minimum Sektoral Regional Tahun 1999.

KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2000, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Februari 2000
MENTERI TENAGA KERJA R.I.

ttd

H. BOMER PASARIBU

Reading: Keputusan Menteri Tenaga Kerja – KEP 20/MEN/2000