Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 2 TAHUN 1990

Menimbang :

  1. bahwa dalam usaha memajukan pendidikan dan kecerdasan bangsa, diperlukan langkah-langkah untuk memudahkan tersedianya buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dengan harga yang relatif dapat terjangkau masyarakat;
  2. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu memberi kemudahan berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1883 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1988 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3386);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Di Samping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA.

Pasal 1

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama ditanggung Pemerintah.

Pasal 2

  1. Buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah buku-buku pelajaran Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa dan Perguruan Tinggi/Universitas termasuk buku pelajaran Sekolah Kejuruan yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pendidikan dan kebudayaan;

  2. Kitab Suci dan Buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah kitab suci agama beserta terjemahan/tafsirnya dan buku-buku pelajaran agama yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.

Pasal 3

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Januari 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 4 Januari 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 2

Reading: Keputusan Presiden – 2 TAHUN 1990