Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 36 TAHUN 1986

Menimbang :

bahwa dalam rangka memperlancar penyediaan angkutan umum untuk mendukung peningkatan kegiatan pariwisata, dipandang perlu memberikan keringanan kepada perusahaan taksi yang telah ada untuk memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 1945.
  2. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian Oleh Koperasi Pengemudi Taksi.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN KEMUDAHAN DI BIDANG BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR JENIS SEDAN BAGI USAHA PERTAKSIAN.

Pasal 1

Seluruh ketentuan mengenai pemberian kemudahan dan lain-lainnya kepada koperasi pengemudi taksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986, diberlakukan bagi usaha pertaksian yang telah ada dalam rangka memperbaharui atau meremajakan kendaraan taksinya telah mendapat persetujuan Pemerintah dalam rangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut mulai tanggal 12 Juli 1986.

Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 4 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Reading: Keputusan Presiden – 36 TAHUN 1986