Resources / Regulation

Keputusan Presiden – 42 TAHUN 1995

Menimbang :

  1. bahwa dalam upaya pengembangan infrastruktur kesehatan yang mantap berupa Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) melalui eradikasi polio khususnya untuk kesejahteraan anak dalam pemakaian vaksin polio;
  2. bahwa dalam upaya lebih meningkatkan kegiatan ekspor dan produktivitas kerja pengusaha kecil pengrajin perak dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995.

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  3. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995 (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 6).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN JASA KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 8 TAHUN 1995.

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995, sebagai berikut :

Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 1

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu :

  1. Bahan baku untuk pembuatan kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah;
  2. Uang kertas, uang logam, dan traveller’s cheque;
  3. Makanan ternak dan unggas dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak dan unggas;
  4. Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan;
  5. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri;
  6. Buku-buku ilmu pengetahuan yang belum diterbitkan di dalam negeri, serta tidak untuk diperdagangkan;
  7. Alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk di-perdagangkan;
  8. Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
  9. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan oleh dan untuk keperluan PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT.PAL, PT.PINDAD, PERUM DAHANA dan PT. MULTI NITROTAMA KIMIA;
  10. Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri yang dilakukan untuk pembangunan kapal laut Caraka Jaya;
  11. Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan Menteri Keuangan;
  12. Garam beriodium;
  13. Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
  14. Perak dalam bentuk butiran (granule) maupun dalam bentuk batangan.”

Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah, yaitu :

  1. Uang kertas, uang logam, benda meterai, pita cukai, dan pita (sticker) Pajak Pertambahan Nilai yang dicetak oleh PERUM PERURI;
  2. Rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
  3. Emas batangan yang dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
  4. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja serta kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
  5. Makanan ternak dan unggas;
  6. Air bersih yang disalurkan melalui pipa;
  7. Alat kontrasepsi untuk keperluan Program Keluarga Berencana Nasional;
  8. Barang Kena Pajak yang berupa :
    1. Pesawat terbang, suku cadang, dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN);
    2. Kapal laut, suku cadang, dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT. PAL;
    3. Senjata dan amunisi untuk keperluan ABRI, suku cadang, dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT. PINDAD, PT.Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN), dan PT. PAL;
    4. Bahan peledak hasil produksi PERUM DAHANA dan PT. MULTI NITROTAMA KIMIA;
  9. Kapal Laut Caraka Jaya;
  10. Garam beriodium;
  11. Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
  12. Perak dalam bentuk butiran (granule) maupun dalam bentuk batangan.”

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

M O E R D I O N O

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 31

Reading: Keputusan Presiden – 42 TAHUN 1995