Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 52 TAHUN 1997

Menimbang :

Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dipandang perlu untuk menetapkan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Presiden.

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684).
  3. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah tiga puluh dua kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1997.
  4. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1997 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SEKRETARIAT BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1

(1)

Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut dengan Sekretariat adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk kesekretariatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Badan Penyelesaian Pajak.

(2)

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.

(3)

Sekretariat secara administrasi berada dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

Pasal 2

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang administrasi penyelesaian sengketa pajak dan administrasi umum kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Pasal 3

Sekretariat melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan pelayanan administrasi umum di bidang tata usaha kepegawaian, keuangan, dan urusan rumah tangga Badan penyelesaian Sengketa Pajak.
  2. pelaksanaan pelayanan administrasi penyelesaian sengketa pajak.
  3. pelaksanaan pelayanan administrasi pemeriksaan sengketa pajak.
  4. penghimpunan dan pengklasifikasian putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4

Organisasi Sekretariat terdiri dari :

  1. Sekretaris.
  2. Wakil Sekretaris.
  3. Sekretaris Pengganti, yang jumlahnya ditentukan menurut kebutuhan.
  4. Bagian, yang jumlahnya 5 (lima) Bagian.

Bagian Kedua
Sekretaris

Pasal 5

Sekretaris mempunyai tugas memimpin Sekretariat sesuai dengan tugas pokok yang ditetapkan.

Bagian Ketiga
Wakil Sekretaris

Pasal 6

(1)

Sekretaris dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.

(2)

Wakil Sekretaris mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas memimpin Sekretariat serta kegiatan lain yang ditugaskan oleh Sekretaris.

(3)

Apabila Sekretaris berhalangan dalam menjalankan tugas, maka Wakil Sekretaris mewakili Sekretaris.

Bagian Keempat
Sekretaris Pengganti

Pasal 7

Sekretaris Pengganti adalah unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.

Pasal 8

Sekretaris Pengganti mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam memberikan pelayanan administrasi penyelesaian sengketa Pajak.

Bagian Kelima
Bagian

Pasal 9

Bagian adalah unsur pelaksana sebagian tugas Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris.

Pasal 10

Bagian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam memberikan pelayanan administrasi umum kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

Pasal 11

(1)

Bagian dipimpin oleh seorang Kepala bagian.

(2)

Masing-masing Bagian membawahkan paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 12

Semua unsur di lingkungan Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat sendiri maupun hubungan dengan instansi lain di luar Sekretariat untuk kesatuan gerak, sesuai dengan tugasnya.

BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 13

(1)

Sekretaris adalah jabatan eselon IIa.

(2)

Wakil Sekretaris adalah jabatan eselon IIb.

(3)

Sekretaris Pengganti dan Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa.

Pasal 14

Pejabat di lingkungan Sekretariat di angkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 15

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keuangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Negara Sekretaris Negara.

Pasal 17

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1986 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Majelis Pertimbangan Pajak dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 18

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O

Reading: Keputusan Presiden – 52 TAHUN 1997