Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 54 TAHUN 1996

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu, dipandang perlu membentuk Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Badan Untuk Usaha Industri Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3645);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PENGKAJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN USAHA INDUSTRI TERTENTU.

Pasal 1

Membentuk Tim Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Fasilitas Perpajakan.

Pasal 2

Susunan keanggotaan Tim Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari :

  1. Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawasan Pembangunan sebagai Ketua merangkap Anggota;
  2. Menteri Sekretaris Negara sebagai Anggota;
  3. Menteri Keuangan sebagai Anggota;
  4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebagai Anggota;
  5. Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagai Anggota.

Pasal 3

Tim Fasilitas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas:

  1. Meneliti dan mengkaji bidang usaha-usaha industri tertentu untuk dipertimbangkan memperoleh fasilitas perpajakan;
  2. Mengusulkan kepada Presiden, usaha industri tertentu untuk diberikan fasilitas perpajakan;
  3. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk tercapainya tujuan pemberian fasilitas perpajakan.

Pasal 4

Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Fasilitas Perpajakan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 5

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Tim Fasilitas Perpajakan dapat membentuk Tim Kerja yang terdiri dari pejabat dari instansi yang terkait.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Fasilitas Perpajakan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Keuangan.

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

S O E H A R T O

Reading: Keputusan Presiden – 54 TAHUN 1996