Resources / Regulation

Keputusan Presiden – 75 TAHUN 1995

Menimbang :

  1. bahwa kemajuan yang dicapai dalam pembangunan, baik di bidang ekonomi maupun bidang lainnya, telah meningkatkan kegiatan usaha dan semakin memperluas lapangan kerja serta kesempatan kerja;
  2. bahwa agar kesempatan kerja yang tersedia sebanyak mungkin dapat menyerap Tenaga Kerja Indonesia, dipandang perlu mengadakan pengaturan kembali mengenai penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
  6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3552);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3563);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGGUNAAN TENAGA KERJA WARGA NEGARA ASING PENDATANG.

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :

  1. Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang selanjutnya disingkat dengan TKWNAP adalah Warga Negara Asing yang memiliki Visa Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap untuk maksud bekerja di dalam wilayah Republik Indonesia.
  2. Pengguna TKWNAP adalah usaha perorangan atau badan usaha atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak yang telah memiliki izin mempekerjakan TKWNAP.
  3. Tenaga Kerja Indonesia adalah Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia.

Pasal 2

(1)

Setiap pengguna TKWNAP wajib mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia di semua bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia.

(2)

Apabila bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia belum atau tidak sepenuhnya dapat diisi oleh Tenaga Kerja Indonesia, pengguna TKWNAP dapat menggunakan TKWNAP sampai batas waktu tertentu.

Pasal 3

(1)

Jabatan Direksi dan Komisaris pada perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, atau pada perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, terbuka bagi TKWNAP.

(2)

Jabatan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

(3)

Pemilik modal perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, dapat menunjuk sendiri TKWNAP sebagai Direksi dan Komisaris perusahaannya.

(4)

Pemilik modal perusahaan penanaman modal yang didirikan dalam bentuk patungan antara modal asing dengan modal Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, atau pada perusahaan penanaman modal yang didirikan dengan seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, penunjukan Direksi dan Komisaris sesuai kesepakatan para pihak.

Pasal 4

(1)

Jabatan Direksi pada perusahaan yang didirikan bukan dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal, terbuka bagi TKWNAP.

(2)

Jabatan Komisaris pada perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya terbuka bagi Tenaga Kerja Indonesia.

Pasal 5

Khusus untuk jabatan Direktur yang membidangi Personalia, perusahaan sebagaimana dalam Pasal 3 dan Pasal 4, wajib menggunakan Tenaga Kerja Indonesia.

Pasal 6

(1)

Daftar bidang dan jenis pekerjaan di bawah jabatan Direksi yang tertutup dan yang terbuka bagi TKWNAP untuk batas waktu tertentu, diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja dengan memperhatikan pendapat Menteri terkait.

(2)

Daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditinjau kembali selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pasal 7

(1)

Pengguna TKWNAP wajib memiliki Rencana Penggunaan TKWNAP termasuk Direksi dan Komisaris yang disahkan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.

(2)

Izin Mempekerjakan TKWNAP diberikan oleh Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.

(3)

TKWNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Direksi/Komisaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dan Pasal 4 wajib memiliki Izin Kerja TKWNAP dari Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.

(4)

Tatacara untuk memperoleh pengesahan Rencana Penggunaan TKWNAP, Izin Mempekerjakan TKWNAP dan Izin Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja dengan memperhatikan pendapat Menteri terkait.

Pasal 8

(1)

Setiap pengguna TKWNAP wajib melaksanakan program penggantian TKWNAP ke Tenaga Kerja Indonesia.

(2) Dalam rangka pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengguna TKWNAP wajib :
  1. menunjuk Tenaga Kerja Indonesia sebagai Tenaga Pendamping pada jenis pekerjaan yang dipegang oleh TKWNAP;
  2. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Tenaga Kerja Indonesia yang dipekerjakan, baik sendiri maupun menggunakan jasa pihak ketiga.
(3)

Tenaga Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a harus tercantum dengan jelas dalam Rencana Penggunaan TKWNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan dalam struktur jabatan perusahaan.

(4)

Biaya untuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dibebankan pada pengguna TKWNAP dan tidak dibebankan ulang pada Tenaga Kerja Indonesia.

Pasal 9

Pengguna TKWNAP wajib melaporkan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) kepada Menteri Tenaga Kerja.

Pasal 10

(1)

Pengguna TKWNAP dikenakan pungutan terhadap setiap TKWNAP yang dipekerjakannya.

(2)

Pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk membantu penyelenggaraan pelatihan Tenaga Kerja Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

(3)

Besarnya pungutan ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan.

Pasal 11

Dengan dikenakan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, maka terhadap Pengguna TKWNAP tidak lagi dikenakan pungutan lainnya yang berkaitan dengan penggunaan TKWNAP.

Pasal 12

(1)

Pengguna TKWNAP yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi pencabutan Keputusan Pengesahan Rencana Penggunaan TKWNAP dan/atau Izin Mempekerjakan TKWNAP.

(2)

TKWNAP yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden ini dan peraturan pelaksanaannya, dikenakan sanksi pencabutan Izin Kerja TKWNAP.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Tenaga Kerja dengan mendengar pendapat Menteri terkait.

Pasal 14

(1)

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974 tentang Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang, dinyatakan tidak berlaku.

(2)

Semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1974 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan atau belum diatur berdasarkan Keputusan Presiden ini.

Pasal 15

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal9 Nopember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Reading: Keputusan Presiden – 75 TAHUN 1995