Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 88 TAHUN 1996

Menimbang :

  1. Bahwa di Jakarta, pada tanggal 24 Juli 1996 Pemerintahan Republik Indonesia telah menandatangani Protocol Amending the Convention between the Government of Republic of Indonesia and the Government of the United States of America for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income, with a related Protocol and Exchange of Notes signed at Jakarta on the 11 day of July, 1988, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat;
  2. Bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan keputusan Presiden;

Mengingat :

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PROTOKOL AMENDING THE GOVERNMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED STATES OF AMERICA FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME, WITH A RELATED PROTOKOL AND EXCHANGE OF NOTES SIGNED AT JAKARTA ON THE 11 TH DAY OF JULY, 1988.

Pasal 1

Mengesahkan protokol Amending the Convention between the government of the Republik Indonesia and the Government of the United States of America for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, with a related Protokol and Exchange of Notes signed at Jakarta on the 11 th day of July, 1988, yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 24 Juli 1996 sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 November 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Nopember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 102

Reading: Keputusan Presiden – 88 TAHUN 1996