Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 9 TAHUN 2008

Menimbang:

  1. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam, telah dibentuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan PerdaganganBebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, dalam Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas perlu ditetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yangselanjutnya disebut Dewan Kawasan;
  3. bahwa Gubernur Kepulauan Riau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riausesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang, telah mengusulkan susunan organisasi Dewan Kawasanpada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Bintan, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun kepadaPresiden;
  4. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut diatas, perlumenetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan BebasBatam;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadiUndang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan PelabuhanBebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4757);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.

PERTAMA :

Menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan Kawasan, sebagai Dewan Kawasan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

KEDUA :

  1. Struktur Organisasi Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terdiri dari:
    Ketua
    merangkap
    Anggota
    : Gubernur Kepulauan Riau
    Wakil Ketua
    merangkap
    Anggota
    : Walikota Batam
    Anggota :
    1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ProvinsiKepulauan Riau;
    2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi KepulauanRiau;
    3. Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM, ProvinsiKepulauan Riau;
    4. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi KepulauanRiau;
    5. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau;
    6. Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau;
    7. Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia AngkatanLaut IV;
    8. Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;
    9. Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATAMA;
    10. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas danPelabuhan Bebas Batam.
  1. Untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan dapat membentuk Tim Konsultasi.

KETIGA :

Tata Kerja Dewan Kawasan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Dewan Kawasan.

KEEMPAT :

Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Kawasan memperhatikan kebijakan umum Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

KELIMA :

Dewan Kawasan melaporkan pelaksanaan tugasnya Kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

KEENAM :

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

Dr. H. BAMBANG SUSILO YUDHOYONO

Reading: Keputusan Presiden – 9 TAHUN 2008