Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 94 TAHUN 1993

Kawasan Berikat (Bonded Zone) perlu diatur kembali mengenai pemeriksaan atas barang impor yang dimasukkan ke Kawasan Berikat;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3407);
  3. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Atas Barang Impor Yang Dimasukkan Ke Kawasan Berikat (Bonded Zone);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 1993 TENTANG PEMERIKSAAN ATAS BARANG IMPOR YANG DIMASUKKAN KE KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE).

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Atas Barang Impor Yang Dimasukkan Ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 2

Atas barang impor yang dimasukkan ke Kawasan Berikat tidak dilakukan pemeriksaan pabean, kecuali atas instruksi Menteri Keuangan.”

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1993
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

S O E H A R T O

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

M O E R D I O N O

Reading: Keputusan Presiden – 94 TAHUN 1993