Resources / Regulation / Pengumuman

Pengumuman – PENG-02/PJ.8/2005

Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Penyuluhan Perpajakan Sehubungan dengan banyaknya pengaduan masyarakat secara lisan maupun tertulis ke Direktorat Jenderal Pajak berkenaan dengan pengumuman pemenang undian berhadiah dan Tim Penyebarluasan Buku Undang-undang Perpajakan yang mengaitkan nama institusi Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diberitahukan kepada masyarakat luas bahwa :

  1. Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki keterkaitan dengan penyelenggara undian berhadiah dalam bentuk apapun dan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan Tim Penyebarluasan Buku Undang-undang Perpajakan dalam bentuk apapun
  2. Mekanisme pembayaran Pajak atas undian berhadian adalah Pajak Penghasilan (PPh) dipotong oleh penyelenggara undian sebelum hadiah diserhakan kepada yang berhak (penerima hadiah mendapatkan bukti pemotongan PPh lembar ke-1) selanjutnya penyelenggara undian berhadiah wajib menyetor PPh yang dipotong ke rekening Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi bukan dibayar sendiri oleh pemenang undian berhadiah dengan mentransfer dana tersebut ke rekening pihak tertentu.
  3. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah melakukan kegiatan penjualan buku Undang-undang Perpajakan dan setiap informasi perpajakan yang dibutuhkan dan diminta oleh wajib Pajak ke instansi Direktorat Jenderal Pajak tidak dikenakan biaya.
  4. Kepada masyarakat agar berhati-hati serta melakukan konfirmasi apabila menerima pemberitahuan sebagai pemenang undian berhadiah atau ditelepon oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan Tim Penyebarluasan Buku Undang-undang Perpajakan.
  5. Apabila masih dijumpai hal-hal yang kurang dipahami sehubungan dengan hal tersebut di atas, dapat menghubungi :
    Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Penyuluhan Perpajakan Telepon : (021) 5736088 (Direct) (021) 5250208, 5251609, 5262880 pesawat 3592, 3593, 3595, 3598 atau menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat. Demikian untuk dimaklumi.

Jakarta, 7 Februari 2005
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Perpajakan
Direktorat Jenderal Pajak

ttd

Jupri Bandang
NIP 060041891

Reading: Pengumuman – PENG-02/PJ.8/2005