Resources / Regulation / Pengumuman

Pengumuman – PENG-65/PJ/1993

Kepada para penyelenggara acara hiburan tahun baru dan atau hiburan/pertunjukan-pertunjukan lainnya, impresario, hotel, rumah makan, diskotik yang menyelenggarakan hiburan dan atau pertunjukan lainnya, dengan ini kami ingatkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-106/PJ.431/1991 tanggal 14 Maret 1991, para penyelenggara tempat-tempat hiburan tahun baru atau pertunjukan lainnya, impresario, hotel, rumah makan, diskotik yang menyelenggarakan pertunjukan dan atau hiburan selaku pemberi kerja berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Tarif Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (15%; 25%; 35%) dari jumlah bruto honorarium/imbalan lain yang dibayarkan kepada pemain musik, artis, penyanyi, pelawak, bintang film, foto model, peragawan/peragawati dan orang lain yang memperoleh honorarium/imbalan dari acara hiburan/pertunjukan tersebut. Apabila honorarium/imbalan lain tersebut dibayarkan kepada orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia (Wajib Pajak luar negeri) wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto honorarium/imbalan lain.

  2. Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang sudah dipotong tersebut harus disetorkan ke Bank Penerima Setoran Pajak atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.

  3. Terhadap para pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pemotongan dan penyetoran Pajak
    Penghasilan Pasal 21/26 tersebut diatas dapat dikenakan ketetapan pajak ditambah kenaikan sebesar 100% dari pajak yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang disetorkan dan dipotong tetapi tidak atau kurang disetorkan (Pasal 13 ayat (3) huruf b Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Apabila Saudara memerlukan penjelasan lebih lanjut, harap menghubungi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Pengumuman – PENG-65/PJ/1993