Resources / Regulation / Pengumuman

Pengumuman – PENG-91/PJ./2003

Pada dasarnya, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak (WP). Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, bonus, komosi, bunga, dividen, dan sebagainya, termasuk tambahan kekayaan netto. Jumlah seluruh penghasilan yang diterima WP tidak langsung seluruhnya dikenakan PPh, tetapi terlebih dahulu dikurangi dengan suatu jumlah yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pelunasan PPh terutang dapat dilakukan dengan cara membayar sendiri PPh atau dilakukan dengan cara melalui pemotongan PPh oleh pihak lain (oleh pemberi kerja atau oleh yang memberi penghasilan). Pada akhir tahun pajak, WP menghitung sendiri seluruh penghasilan yang diterimanya, menghitung pajak terutang, memperhitungkan jumlah pajak yang telah dibayar sendiri dan yang telah dipotong oleh pihak lain, menyetor sendiri pajak yang kurang dibayar dan melaporkan ke kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak /KPP) dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.

Jadi, dalam mengisi SPT Tahunan PPh, bukan hanya diisi dengan penghasilan yang telah dibayar sendiri pajaknya atau yang telah dipotong pajaknya saja, tetapi juga diisi dengan penghasilan – penghasilan lain yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghimpun bank data, mengenai data keuangan dan transaksi keuangan yang dilakukan Wajib Pajak. Bank data tersebut dihimpun dari bukti-bukti dan informasi yang diterima oleh DJP, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri .

DJP akan melakukan pemeriksaan pajak dengan memanfaatkan data dan informasi pada bank yang dihimpunnya, untuk kemudian dicocokkan dengan isi SPT Tahunan PPh yang disampaikan oleh WP, guna menguji kepatuhan WP dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban pajaknya. Untuk menjalankan ketentuan dalam Undang-undang (Penagihan Pajak dengan Surat Paksa), DJP dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap WP atau Penanggung Pajak yang diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak yang kurang dibayar sebagaimana telah ditetapkan dengan surat ketetapan pajak.

Pencegahan terhadap WP atau Penanggung Pajak tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, yang antara lain menentukan bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab mengenai pencegahan adalah Menteri Keuangan sepanjang menyangkut urusan piutang negara. Pencegahan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya tindakan penagihan pajak.

Penganggung Pajak yang disandera dilepas apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, atau jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Oleh karena itu, DJP menghimbau :

  1. Kepada mereka yang mempunyai penghasilan diatas PTKP yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk memperoleh NPWP,
  2. kepada yang telah mempunyai NPWP tetapi belum menyampaikan SPT agar segera memasukkan SPT, dan
  3. kepada mereka yang telah menyampaikan SPT tetapi isinya belum jelas, lengkap dan benar, agar segera melakukan Pembetulan SPT yang melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dengan benar, lengkap dan jelas.

Bayarlah kewajiban pajak anda dengan benar, lengkap dan jelas.

Jakarta, 30 September 2003

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Pengumuman – PENG-91/PJ./2003