Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 240/KEP/HK/2005

Menimbang :

  1. bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dikaitkan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, maka perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan sebagai jaring pengaman sosial dalam upaya perlindungan agar upah tidak merosot, mengurangi kesenjangan upah terendah dan upah tertinggi serta meningkatkan penghasilan pekerja/buruh pada tingkat paling bawah.
  2. bahwa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 298/KEP/HK/2004 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga kebutuhan hidup dan keadaan pengupahan dewasa ini sehingga perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 dengan Keputusan Gubernur;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4279);
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
  4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per. 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Memperhatikan :

  1. Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 09/DEPEPROP/X/2005 tanggal 29 Oktober 2005 perihal Usulan Peningkatan dan Penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006;
  2. Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2243/595.HS.03/2005 tanggal 8 November 2005 perihal Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 ditetapkan sebesar Rp. 550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan;

KEDUA :

Besarnya Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan ini berlaku bagi Perusahaan dan usaha-usaha sosial (memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain) yang beroperasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur milik swasta maupun pemerintah;

KETIGA :

Bagi Perusahaan dan Usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut;

KEEMPAT :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 298/KEP/HK/2004 tanggal 13 Desember 2004 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.

KELIMA :

keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006 dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 11 November 2005
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR

ttd.

PIET ALEXANDER TALLO, SH

Reading: Peraturan Daerah – 240/KEP/HK/2005