Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 277 TAHUN 2006

Menimbang :

  1. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme upah minimum;
  2. bahwa upah minimum merupakan jaring pengaman khususnya bagi pekerja yang masa kerjanya dibawah 12 (dua belas) bulan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2007 di Provinsi Gorontalo.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
  6. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 08 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005;

Memperhatikan :

  1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  3. Berita Acara Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo Tahun 2007 tanggal 30 November 2007.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2007 di Provinsi Gorontalo;

KEDUA :

Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah Rp. 560.000,- (Lima ratus enam puluh ribu rupiah) perbulan;

KETIGA :

Bagi Perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran Upah Minimum yang nilainya lebih tinggi dari Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini, maka standard Upah Minimum yang telah berjalan di perusahaan tersebut tetap berlaku;

KEEMPAT :

Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007, dan akan dilakukan peninjauan 1 (satu) tahun sekali.

KELIMA :

Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini maka Keputusan Gubernur Nomor 09 Tahun 2006 tentang Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;

KEENAM :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 1 Desember 2006
GUBERNUR GORONTALO,

ttd.

FADEL MUHAMMAD

Reading: Peraturan Daerah – 277 TAHUN 2006