Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 327 TAHUN 2006

Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) angka 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka Penetapan dan Pengawasan atas pelaksanaan Upah Minimum menjadi Kewenangan Gubernur.
  2. bahwa Wilayah Propinsi Kepulauan Riau terdiri dari beberapa Kabupaten/Kota yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi, kemampuan sektor usaha dan sektor-sektor lainnya berbeda serta adanya kesenjangan dalam pertumbuhan perekonomian, sehingga masih benar-benar harus diperhatikan.
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau dalam sidangnya tanggal 22 November 2006 telah menyepakati besarnya Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2007;
  4. bahwa berdasarkan butir (a), (b) dan (c) tersebut diatas perlu ditindaklanjuti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2007 di Provinsi Kepulauan Riau dengan Keputusan Gubernur.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
  2. Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4237);
  4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437);
  6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150/M Tahun 2005 Tanggal 13 Agustus 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan Drs. ISMETH ABDULLAH dan Drs. H. MUHAMMAD SANI sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau masa jabatan 2005-2010;
  9. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor KEP-564/MEN/1992 Nomor 115 Tahun 1992 tentang Dewan Ketenagakerjaan Daerah;
  10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.KEP.226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
  11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor. PER-17/MEN/VII/2005 tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP-231/MEN/2003 tentang tata cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.

Memperhatikan :

  1. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 146 Tahun 2006 tanggal 01 Juni 2006 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau masa bakti 2006-2008.
  2. Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau tanggal 22 November 2006 tentang Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2007.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2007 di Propinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 805.000,- (Delapan ratus lima ribu rupiah).

KEDUA :

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi Kepulauan Riau yang belum dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja/Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.

KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.

KEEMPAT :

Bagi Kabupaten/Kota yang bermaksud menetapkan upah minimum berbeda dari Upah Minimum Provinsi, antara lain dikarekan pertimbangan tertentu, dapat mengusulkannya kepada Gubernur Kepulauan Riau, melalui Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau setelah dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan/Unsur Tripatit Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

KELIMA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari (1) satu tahun, sedangkan untuk diatas 1 (satu) tahun dilakukan kenaikan melalui perundingan bersama antara Pekerja/Wakil Pekerja/Buruh dengan pihak Pengusaha.

KEENAM :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Nomor 145 Tahun 2005 tanggal 23 November 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 di Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan tidak berlaku lagi.

KETUJUH :

Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 2006 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Tanjungpinang
Pada tanggal 04 Desember 2006
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU

ttd.

ISMETH ABDULLAH

Reading: Peraturan Daerah – 327 TAHUN 2006