Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 3654 TAHUN 2003

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya perlu ditetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000;
  2. bahwa untuk merealisasikan peningkatan kesejahteraan pekerja dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana huruf a di atas, dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian, perlu ditetapkan Upah Minimum Propinsi Tahun 2004 di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan keputusan Gubernur.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000;
  9. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor KEP 564/MEN/92 tentang Dewan Ketenagakerjaan 115 Tahun 1992 Daerah;
  10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP- 201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
  11. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta;
  12. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1812/2000 tentang Penyempurnaan Keanggotaan Dewan Ketenagakerjaan Daerah DKI Jakarta;
  13. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta;
  14. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Propinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Memperhatikan :

  1. Rekomendasi Komisi Penelitian pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam Surat nomor 03/Sek.Kom-PPJS/X/2003 tanggal 31 Oktober 2003 hal Usulan Rekomendasi Penetapan UMP Tahun 2004;
  2. Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta Nomor 6788/-1.832 tanggal 31 Oktober 2003 hal Usulan Penetapan UMP Tahun 2004.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2004 di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 671.550,45,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah empat puluh lima sen) per bulan.

KEDUA :

Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang belum dapat ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.

KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) Propinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

KEEMPAT :

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam diktum PERTAMA, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Ibukota Jakarta melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2004 dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2002.

KELIMA :
Upah Minimum Propinsi (UMP) di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2004 dan hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

KEENAM :

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2200/2002 tanggal 24 Oktober 2002 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.

KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui saya memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2003
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO

Reading: Peraturan Daerah – 3654 TAHUN 2003