Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 549/XII/2005

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, maka Penetapan dan Pengawasan atas pelaksanaan Upah Minimum menjadi kewenangan Gubernur;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, Dewan Pengupahan Provinsi Riau dalam sidangnya tanggal 6 Desember 2005 telah menyepakati besarnya Upah Minimum Provinsi Tahun 2006;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 di Provinsi Riau.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swantantra Tk. I, Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4229);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 tentang Dewan Pengupahan;
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.226/MEN/2000;
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kebutuhan Hidup Layak;
  10. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 11);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 di Provinsi Riau sebesar Rp. 637.000,- (enam ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) per bulan;

KEDUA :

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi Riau yang belum dapat diusulakan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.

KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Riau, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum;

KEEMPAT :

Bagi Kabupaten/Kota yang ingin menetapkan UPah Minimum secara tersendiri dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau melalui Dewan Pengupahan Provinsi setelah dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan pengupahan Kab/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan, Upah Minimum yang diusulkan harus diatas Upah Minimum Provinsi;

KELIMA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun;

KEENAM :

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS.647/X/2004 tanggal 30 Oktober 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.

KETUJUH :

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2006;

Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal 20 Desember 2005
GUBERNUR RIAU

ttd.

H.M. RUSLI ZAINAL

Reading: Peraturan Daerah – 549/XII/2005