Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 561/K.534/2007

Menimbang :

  1. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraanmasyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakanproses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
  2. bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan PengupahanDaerah Provinsi;
  3. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b perlu ditetapkan denganKeputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956;
  2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  6. Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2003;
  7. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2006
  8. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.410/2007;

Memperhatikan :

  1. Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEDA) Kalimantan Timur mengenaiPenetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2008 tanggal 30 Oktober 2007;
  2. Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Komponen Data yangmenjadi Acuan Penetapan UMP Tahun 2008 tanggal 4 Oktober 2007.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008;

KEDUA :

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu keputusan ini sebesar Rp. 815.000,- (delapan ratus lima belas ribu rupiah).

KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.

KEEMPAT :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur 561/K.428/2006 dinyatakan tidak berlaku;

KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 31 Oktober 2007
Plt. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,

ttd.

YURNALIS NGAYOH

Reading: Peraturan Daerah – 561/K.534/2007