Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 561/Kep.390-Huk/2005

Menimbang :

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2006 dan untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan perusahaan, perlu dilakukan penyesuaian untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten Pandeglang yang diterima para pekerja atau buruh guna memenuhi nilai kebutuhan hidup layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, indeks harga konsumen dan tingkat inflasi;
  2. bahwa untuk menunjang terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten Provinsi Pandeglang Tahun 2006 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Mengingat :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437);
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3954);
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

Memperhatikan :

  1. Peraturan Pemerintah Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep-20/Men/2003 tanggal 18 Februari 2003 tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 26 (dua puluh enam) Provinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 20 (Dua puluh) Provinsi di Indonesia;
  3. Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.381-Huk/2005 tanggal 1 November 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2006;
  4. Rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Banten Nomor 008/DPD/X/2005 tentang Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2006;
  5. Surat Bupati Pandeglang Nomor 561/1011-Huk/2005 tanggal 16 November 2005 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Pandeglang Tahun 2006.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Tahun 2006 sebesar Rp. 755.000,- (Tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun.

KEDUA :

Bagi perusahaan yang ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja.

KETIGA :

Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.

Ditetapkan di Serang
pada tanggal 18 November 2005
PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN,

ttd.

RATU ATUT CHOSIYAH

Reading: Peraturan Daerah – 561/Kep.390-Huk/2005