Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 62a TAHUN 2006

Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
  2. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Provinsi kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, diatas perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2007 di Provinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
  6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
  9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
  10. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Memperhatikan :

Notulen Rapat Tim Pembahas Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2007 Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 7 November 2006 di Aula Pengadilan Hubungan Industrial Jalan Yos Sudarso Nomor 02 Palangka Raya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) TAHUN 2007 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH.

Pasal 1

Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2007, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam angka Romawi I dan II Lampiran Keputusan ini.

Pasal 2

Perusahaan yang telah memberi upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMSP) yang ditetapkan dalam Peraturan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/Men/1999 Tanggal 12 Januari 1999 Tentang Upah Minimum.

Pasal 3

Bahwa bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun keatas UMP/UMSP yang baru adalah upah pekerja yang lama ditambah selisih UMP/UMSP yang baru tahun 2007 dengan UMP/UMSP yang lama tahun 2006.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 11 November 2006
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

ttd.

A. TERAS NARANG SH

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 11 November 2006
KEPALA BIRO HUKUM DAN HAM
SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

ttd.

SUKOSRONO

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 64

Reading: Peraturan Daerah – 62a TAHUN 2006