Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 69 TAHUN 2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengamankan rencana penerimaan PBB, Bea Perolehan HakAtas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPh dan SDA di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlumelaksanakan kegiatan operasional secara koordinasi dengan instansi terkait di dalam maupun di luarlingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional peningkatan penerimaan PBB,Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPh dan SDA setiap tahun, ditetapkan alokasibiaya pelaksanaan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Pendapatan Daerah yang dituangkan dalamRKA-SKPD;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta dalam rangkatertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu menetapkan keputusan Gubernur tentangpelaksanaan kegiatan operasional peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BeaPerolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh) dan Sumber Daya Alam(SDA) secara koordinasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000;
  4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota NegaraRepublik Indonesia Jakarta;
  5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan HakAtas Tanah dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi danBangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/2/1997 tentang Pembagian Hasil Penerimaan BeaPerolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah;
  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK.04/1997 tentang Tata Cara Pelaporan atauPemberitahuan Perolehan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan BiayaPemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
  17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pembagian HasilPenerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Pasal 21 antara Pemerintah Pusat danPemerintah Daerah;
  18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 tentang Perubahan Lampiran I, II, III, IV danV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja KantorWilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi danBangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan PengamatanPotensi Perpajakan;
  19. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja KantorWilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak WajibPajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak JakartaKhusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak WajibPajak Besar;
  20. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja KantorWilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I, Kantor Pelayanan Pajak Madya dan Kantor PelayananPajak Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta I;
  21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil PenerimaanBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagian Pemerintah Daerah;
  22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumidan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah;
  24. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang BentukSusunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan RakyatDaerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  25. Keputusan Bersama Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Direktur Jenderal PajakNomor 63 Tahun 2001, dan Nomor 410/PJ/2001 tentang Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak danIntensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di ProvinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta;
  26. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2470 Tahun 2001 tentangPenetapan Biaya Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan OrangPribadi Dalam Negeri (OPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta;
  27. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  28. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 85 Tahun 2003 tentang PetunjukPelaksanaan Koordinasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta;
  29. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 108 Tahun 2003 tentang TataCara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
  30. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 70 Tahun 2004 tentangPelaksanaan Koordinasi Intensifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;
  31. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 81 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Sumber Daya Alam Sektor Minyak Bumi, Gas AlamPertambangan Umum dan Perikanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN OPERASIONAL PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB), BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB), PAJAK PENGHASILAN (PPh) DAN SUMBER DAYA ALAM (SDA) SECARA KOORDINASI DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2007.

Pasal 1

(1) Pelaksanaan kegiatan operasional peningkatan penerimaan PBB, Bea Perolehan Hak Atas Tanah danBangunan (BPHTB), PPh dan SDA dapat dilaksanakan secara koordinasi dengan instansi vertikal.
(2) Instansi vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak,Kanwil BPN, dan Kanwil DJ PLN.

Pasal 2

(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) diberikan biaya kegiatan operasional yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2007 pada DinasPendapatan Daerah.
(2) Penggunaan biaya kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuaidengan rincian kegiatan yang tertuang di dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja PerangkatDaerah (RKA-SKPD).

Pasal 3

(1) Berdasarkan alokasi biaya kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),instansi/unit terkait terlebih dahulu harus menyampaikan proposal tentang rencana pelaksanaankegiatan dan penggunaan biaya kepada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta.
(2) Berdasarkan proposal yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas PendapatanDaerah melaksanakan proses pencairan anggaran dan mendistribusikan biaya kegiatan operasionaldimaksud sekaligus atau secara bertahap kepada instansi/unit terkait dengan menggunakan BeritaAcara Penyerahan Uang sebagai bukti sah pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Instansi/unit terkait setelah menerima pendistribusian biaya kegiatan operasional sebagaimanadimaksud pada ayat (2) selanjutnya melaksanakan kegiatan dan berkoordinasi dengan DinasPendapatan Daerah.
(4) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) instansi/unit terkait tetapmengacu dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 4

(1) Terhadap penggunaan biaya pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 instansi/unitterkait wajib menyampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah, yaitu :

  1. laporan hasil pelaksanaan kegiatan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak kegiatanselesai dilaksanakan;
  2. laporan pertanggungjawaban keuangan sekaligus atau secara bertahap paling lambat tanggal10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), DinasPendapatan Daerah selanjutnya melaporkan kepada Gubernur Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2007
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140061657

BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 71

Reading: Peraturan Daerah – 69 TAHUN 2007