Resources / Regulation / Peraturan Daerah

Peraturan Daerah – 96 TAHUN 2007

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 8 Tahun 2001 telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Dinas Pertamanan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. bahwa dengan diberlakukannya PeraturanDaerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerahdan Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan RetribusiDaerah, perlu dilakukan Penyempurnaan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 8 Tahun 2001 Sebagaimana tersebut pada huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untukmenerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan peningkatan pelayanan dalam rangka peningkatan pelayanan dalam rangka pemungutan retribusi daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Daerah Pelayanan Pertamanan.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota NegaraRepublik Indonesia Jakarta;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85Tahun 2006;
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara PemungutanRetribusi Daerah;
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Cara Pemeriksaan di BidangRetribusi Daerah;
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan KeuanganDaerah;
  15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja PerangkatDaerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  16. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  17. Keputusan Gubernur Nomor 8 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertamanan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  18. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah denganPeraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
  19. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Pengendalian Benda-bendaBerharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah;
  20. Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan RetribusiDaerah.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH PELAYANAN PERTAMANAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. Badan Pengawasan Daerah adalah Badan Pengawasan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta;
  4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta;
  5. Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta;
  6. Dinas Pertamanan adalah Dinas Pertamanan Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta;
  7. Kepala DinasPertamanan adalah Kepala Dinas Pertamanan Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta;
  8. Biro Keuangan adalah Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus IbukotaJakarta;
  9. Kepala Biro Keuangan adalah Kepala Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah KhususIbukota Jakarta;
  10. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah ProvinsiDaerah Khusus Ibukota Jakarta;
  11. Suku Dinas Pertamanan adalah Suku Dinas Pertamanan Kotamadya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  12. Kepala Suku Dinas Pertamanan adalah Kepala Suku Dinas Pertamanan Kotamadya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  13. Retribusi Daerah Pelayanan Pertamanan yang selanjutnya disebut retribusi adalahpungutan daerahsebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakandan/atau diberikan oleh DinasPertamanan untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
  14. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undanganretribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotongretribusi tertentu;
  15. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyekretribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampaikegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
  16. Penghitungan Retribusi Daerah adalah rincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh WajibRetribusibaik pokok retribusi, bunga, tambahan pembayaran retribusi, kelebihan pembayaranretribusi, maupun sanksi administrasi;
  17. Bendahara Penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  18. Bendahara Penerimaan Pembantu adalah setiap orang yang ditunjuk menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  19. Surat Ketetapan Restribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yangmenentukan besarnya retribusi daerah terutang yang diterbitkan oleh Kepala DinasPertamanan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
  20. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Jabatan yang selanjutnya disingkat SKRD Jabatan adalah suratketetapan retribusi daerah terutang yang diterbitkan karena jabatan oleh Kepala DinasPertamanan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Retribusi tidak mengajukanpermohonan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  21. Surat Ketetapan Restribusi Daerah Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRD Tambahan adalahsurat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang yang diterbitkan oleh KepalaDinasPertamanan apabila, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/ataudata yang semula belum terungkap;
  22. Piutang Retribusi Daerah adalah retribusi yang tidak dilunasi oleh Wajib Retribusi sampai batas waktubayar dan merupakan tagihan kepada Wajib Retribusi berupa pokok retribusi beserta sanksi administrasi baik berupa bunga,dan/atau denda yang harus dilunasi oleh Wajib Retribusi yang tercantum dalam SKRD Tambahan,SKRD Jabatan dan STRD sebagai akibat pemberian jasa/pelayananyang sudah diberikan oleh Pemerintah Daerah;
  23. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untukmelakukan tagihan terutang dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
  24. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah suratketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusiyang terutang atau tidak seharusnya terutang;
  25. Surat keputusan Persetujuan/Penolakan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah adalah suratkeputusan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertamanan yang memuat persetujuanatau penolakan permohonan pembayaran secara angsuran yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
  26. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkatSPKPARD adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Retribusi yang menyatakan kesanggupanpembayaran retribusi daerah secara angsuran;
  27. Surat Pembayaran Angsuran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPARD adalah surat yangdigunakan untuk membayar retribusi secara angsuran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertamanan sesuai surat pernyataan kesanggupan pembayaran secara angsuran;
  28. Sistem Informasi Pemungutan Retribusi Daerah adalah sistem yang menghubungkan kegiatanpemungutan retribusi daerah antara DinasPertamanan dengan Sistem Informasi DinasPendapatan Daerah;
  29. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusidaerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangandaerah.

BAB II
JENIS PELAYANAN DAN SARANA PEMUNGUTAN

Pasal 2

(1) Jenis Pelayanan pertamanan terdiri dari :

  1. pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk :
    1) shooting film;
    2) bazaar, perlombaan, sarasehan, pameran, acara ritual dan kegiatan lainnya;
    3) pemakaian lokasi taman untuk perkemahan;
    4) penggunaan lokasi taman/jalur hijau untuk bedeng proyek (direksi keet) dan sejenisnya;
    5) penggunaan lokasi taman/jalur hijau untuk material pekerjaan proyek-proyek dan sejenisnya;
    6) Pemakaian lokasi taman dan jalur hijau pada titik lubang tiang umbul-umbul;
  2. pemakaian peralatan pertamanan untuk :
    1) tenda kemah;
    2) tiang umbul-umbul.
  3. izin penebangan pohon pelindung khususnya pohon yang sehat.
(2) Pelayananpertamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dipungut retribusi dengan menggunakan sarana pemungutan berupa :

a) SKRD;
b) SKRD Jabatan;
c) SKRD Tambahan.

BAB III
PENGADAAN, PENGESAHAN DAN PENDISTRIBUSIAN
SARANA PEMUNGUTAN

Pasal 3

(1) Rencana kebutuhan sarana pemungutan berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan danSTRD disampaikan oleh Dinas Pertamanan kepada Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Pengadaan sarana pemungutan retribusi daerah berupa SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dan STRDdilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(3) Saranapemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah penggunaannya setelah dilegalisasi oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(4) Pendistribusian sarana pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Dinas Pendapatan Daerah berdasarkanpermohonan kebutuhan Dinas Pertamanan.

BAB IV
PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Pendaftaran dan Pendataan

Pasal 4

(1) Dinas Pertamanan dan Suku Dinas Pertamanan wajib melakukan pendataan terhadap obyek dan subyek retribusi sebagai dataawal yang disusun dalam bentuk data induk.
(2) Data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dan pendaftaran pelayanan WajibRetribusi dan/atau hasilpendataan lapangan.
(3) Suku Dinas Pertamanan wajib menyampaikan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dinas Pertamanan secara periodik setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4) Berdasarkan data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnyaditetapkan potensi penerimaan retribusi Dinas Pertamanan.

Pasal 5

(1) Data induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayata (4) wajib dilakukan pemutakhiran data secaraperiodik setiap semester.
(2) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas Pertamanan kepada Dinas Pendapatan Daerah paling lambat akhir semester 1 (satu) tahunberikutnya.
(3) Hasil pemutakhiran data induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasarperhitungan rencana penerimaan retribusi Dinas Pertamanan.

Bagian Kedua
Penetapan

Pasal 6

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan dengancara sebagai berikut :

  1. Wajib Retribusi harus terlebih dahulumengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Pertamanan untukmendapatkan Jasa Pelayanan Pertamanan.
  2. Berdasarkan permohonan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas Dinas Pertamanan melakukan perhitunganbesarnya retribusi terutang menurut tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah yang berlaku dan dituangkandalam nota perhitungan.
  3. Nota perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf b diajukan kepada Kepala Dinas Pertamanan untuk mendapatpersetujuan.
  4. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui, Kepala Dinas Pertamanan sebagaimana dimaksud huruf c,selanjutnya diterbitkan SKRD.

Pasal 7

(1) SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, terdiri dari 5 (lima) rangkap dengan rincian sebagai berikut:

  1. Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada wajib retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
  2. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertamananuntuk alatkendali pembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi daerah terutang yang tertera pada SKRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah 30(tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2, jatuh pada hari libur, makapembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 8

Penetapan besarnya retribusi daerah dengan menggunakan SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Wajib Retribusi tidak menyampaikan permohonan jasapelayanan.
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a petugas Dinas Pertamanan melakukan perhitungan besarnya retribusi yang seharusnya dibayar.
  3. Perhitungan besarnya retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah sanksiadministrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok retribusi terutang.
  4. Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam notaperhitungan.
  5. Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas Pertamanan untuk mendapat persetujuan.
  6. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas Pertamananselanjutnya menerbitkan SKRD Jabatan.

Pasal 9

(1) SKRD Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, denganrincian sebagai berikut :

  1. Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepadaWajib Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi.
  2. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertamanan untuk alat kendalipembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Jabatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak tanggal diterbitkan SKRD jabatan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur,maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pasal 10

Penetapan besarnya retribusi dengan menggunakan SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkapyang menyebabkan retribusi terutang menjadi lebih besar dari yang ditetapkan semula;
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a petugas pada Dinas Pertamanan melakukan perhitungan besarnya retribusi atas data baru dan/atau data yang semulabelum terungkap;
  3. Perhitungan besarnya retribusi terutang ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 50%(lima puluh persen) dari jumlah pokok retribusi terutang;
  4. Perhitungan dan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dituangkan dalam notaperhitungan.
  5. Nota Perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf d harus diajukan kepada Kepala Dinas Pertamananuntuk mendapat persetujuan;
  6. Berdasarkan nota perhitungan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Dinas Pertamananselanjutnya menerbitkan SKRD Tambahan.

Pasal 11

(1) SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri dari 5 (lima) rangkap, denganrincian sebagai berikut :

  1. Lembar ke-1 (putih), ke-2 (kuning), ke-3 (merah) dan ke-4 (hijau) disampaikan kepada WajibRetribusi sebagai alat untuk membayar retribusi;
  2. Lembar ke-5 (biru) sebagai pertinggal pada Dinas Pertamanan untuk alat kendalipembayaran.
(2) Jatuh tempo pembayaran retribusi terutang yang tertera pada SKRD Tambahan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 10 huruf f adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan SKRDTambahan.
(3) Apabila jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur,maka pembayaran paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Bagian Ketiga
Pembayaran

Pasal 12

(1) Pembayaran retribusi menggunakan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan dilakukan pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
(2) Jasa Pelayanan diberikan setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yangdibayar lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.
(3) Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4) Dalam hal pembayaran dilakukan pada tempat lain yang ditunjuk maka jasa pelayanan diberikan setelah Wajib Retribusi memperlihatkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan yang dibayar lunas dan telah divalidasi oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah.

BAB V
PENAGIHAN

Pasal 13

(1) Dinas Pertamanan wajib :

  1. menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SKRD;
  2. menyampaikan surat peringatan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SKRD Jabatan/SKRD Tambahan, apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang;
  3. menyampaikan surat teguran paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran, apabila Wajib Retribusi tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi terutang setelah disampaikan surat peringatan.
(2) Wajib Retribusi harus melunasi retribusi terutang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterbitkan.

Pasal 14

(1) Penerbitan surat peringatan dan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf c dengan rincian sebagai berikut :

  1. Lembar ke-1 (putih) untuk Wajib Retribusi.
  2. Lembar ke-2 (kuning) untuk Dinas Pertamanan.
  3. Lembar ke-3 (merah) untuk Dinas Pendapatan Daerah.
(2) Apabila berdasarkan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c hutang retribusi belum dibayar, maka dalam tempo paling lambat 7 (tujuh) hari Dinas Pertamanan wajib menerbitkan STRD.
(3) STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat perhitungan jumlah pokok retribusi terutang ditambah dengan sanksi bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan dan/atau denda yang harus dibayar lunas paling lambat 7 (tujuh) hari, setelah diterbitkan STRD.
(4) Apabila Wajib Retribusi tidak melunasi retribusi terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka wajib retribusi dinyatakan merugikan keuangan daerah dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KADALUWARSA PENAGIHAN

Pasal 15

(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa, setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak STRD diterbitkan.
(3) Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala Dinas Pertamanan wajib membuat pertanggungjawaban terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih,sehingga mengakibatkan kadaluwarsa penagihan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa :

  1. kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
  2. daftar umur piutang retribusi;
  3. surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
  4. Keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kadaluwarsa penagihan.
(5) Penetapan kadaluwarsa penagihan oleh Kepala Dinas Pertamanan dibahas bersama instansi terkait dan dituangkan dalam berita acara.
(6) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan Dinas Pertamanan kepada Gubernur untuk menghapusan piutang retribusi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Gubernur.

BAB VII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
SANKSI ADMINSTRASI

Bagian Kesatu
Pembetulan

Pasal 16

(1) Terhadap SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dapat dilakukan pembetulan.
(2) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar permohonan atau tanpa adanya permohonan dari Wajib Retribusi.
(3) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Dinas Pertamanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
(4) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Dinas Pertamanan didasarkan atas hasil rapat internal yang dituangkan dalam berita acara pembetulan.
(5) Berdasarkan berita acara pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Dinas Pertamanan membuat Surat Keputusan Pembetulan dan menerbitkan SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/ STRD sebagai pengganti yang salah tulis dan/atau salah hitung.
(6) Terhadap lembar SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang salah tulis dan/atau salah hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat sebagai pengurangan atas persediaansarana pemungutan yang masih ada.

Bagian Kedua
Pembatalan

Pasal 17

(1) Pembatalan SKRD dapat dilakukan apabila telah melampaui jatuh tempo pembayaran dan sepanjang belum diberikan pelayanan.
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas permohonan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi, didahului dengan rapat internal Dinas Pertamanan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan Pembatalan SKRD yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan.
(4) SKRD yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana pemungutan yang masih ada.

Bagian Ketiga
Pengurangan Ketetapan

Pasal 18

(1) Kepala Dinas Pertamanan dapat memberikan pengurangan ketetapan retribusi akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi.
(2) Pengurangan ketetapan retribusiakibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan rapat internal Dinas Pertamanan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara rapat.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Retribusi sebagai akibat adanya kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dengan atau tanpa permohonan dari Wajib Retribusi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan.

Bagian Keempat
Penghapusan atau Pengurangan
Sanksi Administrasi

Pasal 19

(1) Terhadap SKRD Jabatan dan SKRD Tambahan yang terlambat dibayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling tinggi 12 (dua belas) bulan.
(2) Atas sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penagihannya dilakukan dengan menggunakan STRD yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pertamanan.
(3) Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(4) Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan rapat internal Dinas Pertamanan yang dituangkan dalam berita acara rapat.
(5) Berita acararapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar penerbitan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertamanan.
(6) Dalam hal isi Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam bentuk pengurangan, Kepala Dinas Pertamanan menerbitkan STRD baru.
(7) STRD yang telah diganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dicatat sebagai pengurangan atas persediaan sarana pemungutan yang masih ada.

BAB VIII
PEMBUKUAN DAN PELAPORAN

Pasal 20

(1) Dinas Pertamanan membukukan semua SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD menurut golongan, jenis dan ruang lingkup retribusi.
(2) SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :

  1. nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
  2. nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan;
  3. tanggal jatuh tempo;
  4. besarnya ketetapan pokok retribusi dan sanksi administrasi;
  5. jenis retribusi;
  6. jumlah pembayaran.
(3) STRD sebagimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dengan memuat paling kurang :

  1. tanggal penerbitan STRD;
  2. nomor STRD;
  3. alamat obyek dan subyek retribusi;
  4. besarnya pokok retribusi yang terhutang dan sanksi administrasi.

Pasal 21

(1) Dinas Pertamanan melaporkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan kepada Badan Pengawasan Daerah tentang jumlah ketetapan retribusi Dinas Pertamanan, beserta sanksi yang tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD yang memuat rincian :

  1. nama dan alamat obyek dan subyek retribusi;
  2. jenis retribusi;
  3. nomor dan tanggal SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD;
  4. tanggal jatuh tempo;
  5. besarketetapan dan sanksi;
  6. jumlah pembayaran.
(2) Dalam hal pembayaran retribusi pelayanan Pertamanan dilakukan di tempat lainyang ditunjuk, maka tempat yang ditunjuk tersebut harus melaporkan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah uang retribusi diterima.
(3) Dinas Pertamanan melaporkan hasil penerimaan retribusipaling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya Kepala Dinas Pendapatan Daerah dengan tembusan kepada Badan Pengawasan Daerah dan Kepala Biro Keuangan.
(4) Bendahara Penerimaan pada Dinas Pertamanan dengan diketahui kepala Dinas Pertamanan menyampaikan pertanggungjawaban seluruh penerimaan uang retribusi yang dipungut kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Biro Keuangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

BAB IX
PEMERIKSAAN

Pasal 22

(1) Pemeriksaan secara teknis untuk pemenuhan kewajiban pembayaran retribusi terutang yang tercantum dalam SKRD/SKRD Jabatan/SKRD Tambahan/STRD dilakukan petugas Dinas Pertamanan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pertamanan.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pedoman pemeriksaan yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan secara fungsional terhadap pelaksanaan pemungutan retribusidilakukan oleh aparat pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
PENGENDALIAN, EVALUASI DAN
PELAPORAN

Pasal 23

(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pertamanan.
(2) Terhadap kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayatdilakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris daerah.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Pada saat peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Keputusan Gubernur Nomor 8 Tahun 2001 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Dinas Pertamanan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Juli 2007
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA

ttd

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657

BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 97

Reading: Peraturan Daerah – 96 TAHUN 2007