Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 05/BC/2007

Menimbang :

  1. berdasarkan data yang ada pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditemukan banyak perusahaan yang telah memperoleh SPR namun tidak aktif melakukan importasi selama periode tertentu;
  2. bahwa dalam upaya untuk menertibkan administrasi kepabeanan dipandang perlu untuk melakukan pemblokiran terhadap perusahaan sebagaimana dimaksud pada butir a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Bea dan Cukai tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2005;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tanggal 7 Pebruari 2001 tentang Pemblokiran Perusahaan Di Bidang Kepabeanan;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-03/BC/2007 tanggal 10 Januari 2007 tentang Pembentukan Komite Penyusunan Profil Dalam Rangka Pelaksanaan Manajemen Resiko.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2001 TENTANG PEMBLOKIRAN PERUSAHAAN DI BIDANG KEPABEANAN

Pasal I

Merubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan yaitu :

  1. Menyisipkan 1 pasal di antara Pasal 3 dan Pasal 4, yaitu Pasal 3A sebagai berikut :

Pasal 3A :

(1) Perusahaan diblokir kegiatan impornya dalam hal perusahaan telah memiliki SPR dan tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut.
(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal paling lama setiap 3 (tiga) bulan atas usulan dari Komite Penyusunan Profil Dalam Rangka Manajemen Resiko.

  1. Menyisipkan 1 pasal diantara Pasal 6 dan Pasal 7, yaitu Pasal 6A sebagai berikut :

Pasal 6A

Dalam hal perusahaan diblokir karena tidak melakukan kegiatan impor dalam jangka waktu 12 (duabelas) bulan terakhir berturut-turut setelah mendapatkan SPR, pemblokiran dapat dicabut apabila perusahaan dapat membuktikan adanya kegiatan impor pada periode 12 (duabelas) bulan dimaksud yang didukung dengan dokumen berkaitan dengan importasi tersebut.

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2007
Direktur Jenderal

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 05/BC/2007