Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 05/BC/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan kepastian hokum serta menghindari perbedaan persepsi berkaitan dengan pelaksanaan pindah lokasi penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2007 tanggal 30 Agustus 2007;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan DepartemenKeuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Indonesia Nomor 22 Tahun 2007;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana KedatanganSarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2006;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan sementara;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-26/BC/2007 TENTANG TATALAKSANA PINDAH LOKASI PENIMBUNAN BARANG IMPOR YANG BELUM DISELESAIKAN KEWAJIBAN KEPABEANANNYA DARI SATU TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA KE TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA LAINNYA.

Pasal I

Mencabut Pasal 10 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2007 tentang Tatalaksana Pindah Lokasi Penimbunan Barang Impor Yang Belum Diselesaikan Kewajiban Kepabeanannya Dari Suatu Tempat Penimbunan Sementara Ke Tempat Penimbunan Sementara Lainnya.

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2007 tentang Tatalaksana Pindah Lokasi Penimbunan Barang Impor Yang Belum Diselesaikan Kewajiban Kepabeanannya Dari Suatu Tempat Penimbunan Sementara Ke Tempat Penimbunan Sementara Lainnya.

Pasal III

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2008
Direktur Jenderal,

ttd,-

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 05/BC/2008