Resources / Regulation

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 11/BC/2008

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 01/PM.4/2008 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG STANDAR AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI.

Pasal 1

Dalam melaksanakan audit, auditor harus berpedoman pada standar audit kepabeanan dan audit cukai.

Pasal 2

(1) Standar audit kepabeanan dan audit cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:

  1. Standar umum;
  2. Standar pelaksanaan;
  3. Standar pelaporan.
(2) Standar umum, standar pelaksanaan dan standar pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-33/BC/1997 tentang Standar Auditing di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-28/BC/2007 tentang Standar Audit di Bidang Kepabeanan;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 11/BC/2008