Resources / Regulation

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 12 /BC/2008

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Sertifikasi Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 91/PMK.04/2008 tentang Audit Cukai;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 87/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG SERTIFIKASI AUDITOR, KETUA AUDITOR, PENGENDALI TEKNIS AUDIT, DAN PENGAWAS MUTU AUDIT BEA DAN CUKAI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:

  1. Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan audit.
  2. Ketua Auditor adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai ketua auditor Bea dan Cukai.
  3. Pengendali Teknis Audit adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengendali teknis audit Bea dan Cukai.
  4. Pengawas Mutu Audit adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengawas mutu audit Bea dan Cukai.
  5. Program pemantapan adalah pemberian tugas audit kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan sertifikat auditor yang dilaksanakan pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama.
  6. Penugasan audit adalah pemberian tugas audit kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

Sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai diterbitkan oleh Direktur Jenderal u.b. Direktur Audit.

Pasal 3

(1) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai Auditor adalah:

  1. pegawai lulusan program Diploma III Akuntansi atau Sarjana Akuntansi yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai, mengikuti program pemantapan dan dianggap mampu oleh Direktur Audit;
  2. pegawai lulusan program Diploma III Bea dan Cukai yang telah lulus Pendidikan dan pelatihan Pengawasan Keuangan Negara (PKN) atau pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA), mengikuti program pemantapan dan dianggap mampu oleh Direktur Audit;
  3. pegawai lulusan program Diploma III selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b atau Sarjana selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan Pengawasan Keuangan Negara (PKN) atau Pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA), mengikuti program pemantapan dan dianggap mampu oleh Direktur Audit; atau
  4. pegawai lulusan program Diploma I Bea dan Cukai yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA), mengikuti program pemantapan dan dianggap mampu oleh Direktur Audit.
(2) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor adalah:

  1. Auditor yang telah menyelesaikan paling sedikit 30 kali penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit;
  2. Auditor yang telah mencapai 6 tahun masa penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit; atau
  3. Auditor dengan pangkat minimal Penata Muda Tk.I/III.b yang telah mencapai 1 tahun masa penugasan audit dan/atau telah menyelesaikan 5 kali penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit.
(3) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengendali Teknis Audit adalah:

  1. Ketua Auditor yang telah menyelesaikan paling sedikit 60 kali penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit;
  2. Ketua Auditor yang telah mencapai 6 tahun masa penugasan audit sebagai Ketua Auditor dan dianggap mampu oleh
  3. Direktur Audit; atau
  4. Ketua Auditor dengan pangkat minimal Penata/III.c telah menyelesaikan paling sedikit 10 kali penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit.
(4) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengawas Mutu Audit adalah:

  1. Pengendali Teknis Audit yang telah menyelesaikan paling sedikit 150 kali penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit;
  2. Pengendali Teknis Audit yang telah mencapai 6 tahun masa penugasan audit sebagai Pengendali Teknis Audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit; atau
  3. Pengendali Teknis Audit dengan pangkat minimal Pembina/IV.a telah menyelesaikan paling sedikit 10 kali penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit.

Pasal 4

(1) Tata Kerja pemberian sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Bentuk sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 5

Direktur Audit dapat mencabut Sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai yang telah diterbitkan, dalam hal melanggar kode etik kepegawaian dan telah dijatuhi hukuman disiplin kepegawaian sedang sampai dengan berat.

Pasal 6

Sertifikat Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini diberlakukan sebagai Sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit Bea dan Cukai sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-49/BC/1999 tentang Sertifikasi Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-37/BC/2007 tentang Sertifikasi Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 12 /BC/2008