Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 12/BC/2006

Menimbang :

  1. bahwa penyerahan pemberitahuan Pabean berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP),Inward Manifest dan Outward Manifest dari Pengangkut atau kuasanya dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE), untuk Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang menerapkan sistem PDE Kepabeanan;
  2. bahwa dalam penyerahan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud Butir a diatas, Pengangkut atau kuasanya dapat menggunakan perangkat komputernya sendiri atau melalui perangkat PDE Kepabeanan lain yang disediakan oleh Penyelenggara Jasa Layanan PDE Kepabeanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Butir a dan b diatas, perlu ditetapkan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Jasa Layanan Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan Dalam Rangka Penyerahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Inward Manifest dan Outward Manifest;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612);
  2. Pengaturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2006 tentang Tatacara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYELENGGARAAN JASA LAYANAN PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK (PDE) KEPABEANAN DALAM RANGKA PENYERAHAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT (RKSP), INWARD MANIFEST DAN OUTWARD MANIFEST.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan :

  1. Penyelenggara Jasa Layanan PDE Kepabeanan yang selanjutnya disebut sebagai Service Center adalah jasa layanan berupa penyediaan perangkat PDE Kepabeanan dan sarana penunjang lainnya, yang dapat digunakan oleh pihak Pengangkut atau kuasanya dalam rangka penyerahan RKSP, Inward Manifest dan Outward Manifest secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan.
  2. Penyedia Jasa PDE Service Center adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan penyediaan perangkat PDE Kepabeanan dan sarana penunjang lainnya, yang dapat digunakan oleh Pengangkut atau kuasanya dalam rangka penyerahan RKSP, Inward Manifest dan Outward Manifest secara elektronik melalui sistem PDE Kepabenan.
  3. Perangkat PDE Kepabeanan adalah perangkat keras (hardware) komputer, perangkat jaringan dan perangkat lunak (software) berupa software komunikasi, Modul Pengangkut dan Modul Entry Data serta perangkat penunjang lainnya yang digunakan untuk kegiatan pertukaran data dalam rangka penyerahan RKSP, Inward Manifest dan Outward Manifest secara elektronik melalui sistem PDE Kepabenan.
  4. Pengguna Jasa PDE Kepabeanan adalah pengguna jasa kepabeanan yaitu Pengangkut atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, yang telah memenuhi persyaratan untuk melakukan penyerahan RKSP, Inward Manifest dan Outward Manifest ke KPBC.
  5. Customs Declaration (CUSDEC) adalah Pemberitahuan Pabean secara elektronik berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Manifest kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest) dan Manifest Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest) yang menggunakan standar UN/EDIFACT, yang disampaikan secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan, oleh Pengguna Jasa PDE Kepabeanan ke KPBC.
  6. Customs Response (CUSRES) adalah pemberitahuan secara elektronik berupa respon atau jawaban atas CUSDEC, yang disampaikan secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan, oleh SAP PDE Manifes di KPBC kepada Pengguna Jasa PDE Kepabeanan.
  7. EDI Number adalah nomor identitas Penyedia Jasa PDE Service Center yang diberikan oleh Penyedia Jasa jaringan pertukaran data elektronik yang dipergunakan dalam Sistem PDE Kepabeanan (Provider) dalam Sistem PDE Kepabeanan.

BAB II
PDE SERVICE CENTER

Pasal 2

Penyelenggara Jasa Layanan PDE Kepabeanan (PDE Service Center) hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum yang telah memenuhi persyaratan dan telah mendapatkan persetujuan melalui penetapan sebagai Penyedia Jasa PDE Service Center.

Pasal 3

Penetapan perusahaan sebagai Penyedia Jasa PDE Service Center dilakukan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jenderal.

Pasal 4

Tatacara untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diubah lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB III
KEWAJIBAN, TANGGUNG JAWAB DAN LARANGAN

Pasal 5

(1) Penyedia Jasa PDE Service Center wajib :

a. Menyediakan ruangan fasilitas pendukung lainnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan jasa layanan PDE Kepabeanan.
b. Menyediakan Perangkat PDE Kepabeanan yang dapat digunakan dalam menyelenggarakan pengiriman data secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan, sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.
c. Melakukan penelitian atas pemenuhan pembayaran PNBP sebagai persyaratan dalam penyerahan Customs Declaration (CUSDEC).
d. Mengirimkan data Customs Declaration (CUSDEC) yang berasal dari Pengangkut atau kuasanya melalui sistem PDE Kepabeanan.
e. Menyampaikan data Customs Response (CUSRES) atas pengiriman data sebagaimana dimaksud pada Butir d kepada Pengangkut atau kuasanya secara cepat dan tepat waktu.
(2) Penyedia Jasa PDE Service Center dalam menyelenggarakan pengiriman data secara elektronik wajib memiliki nomor identitas berupa EDI Number sebagai Penyedia Jasa PDE Service Center.

Pasal 6

(1) Penyedia Jasa PDE Service Center bertanggung jawab atas keberhasilan data dan/atau informasi yang diterima dari pihak Pengangkut atau kuasanya, yang dikirimkan secara elektronik melalui sistem PDE Kepabenanan.
(2) Penyedia Jasa PDE Service Center dilarang :

a. Menyebarluaskan, mempublikasikan, melakukan penyaluran (transfer) data atau menyerahkan kepada pihak lain, atas data dan/atau informasi yang dikirim atau diterima melalui sistem PDE Kepabeanan.
b. Melakukan perubahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atas data dan/atau informasi yang dikirim atau diterima melalui sistem PDE Kepabeanan.
c. Memiliki atau menyimpan data dan/atau informasi yang dikirim atau diterima melalui sistem PDE Kepabeanan tanpa persetujuan dari Pengangkut atau kuasanya.
d. Memindahtangankan Perangkat PDE Kepabeanan kepada pihak lain tanpa ijin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 7

(1) Penyedia Jasa PDE Service Center bertanggung jawab atas kelancaran pengiriman dan penerimaan data secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan.
(2) Pengangkut atau kuasanya bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan atas data dan/atau informasi pada setiap elemen data yang diberitahukan dalam Customs Decleration (CUSDEC) yang dikirimkan secara elektronik melalui sistem PDE Kepabeanan.

Pasal 8

Pengusaha PDE Service Center wajib menyelenggarakan pembukuan dan penyimpanan catatan yang berkaitan dengan jasa layanan yang telah diberikan kepada pihak Pengguna Jasa PDE Kepabeanan untuk jangka waktu10 (sepuluh) tahun.

BAB IV
JANGKA WAKTU DAN PENCABUTAN PERSETUJUAN

Pasal 9

(1) Penetapan perusahaan sebagai Penyedia Jasa PDE Service Center untuk melakukan Penyelenggaraan Jasa Layanan PDE Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan adanya pencabutan yang dilakukan oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jenderal.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal :

a. Penyedia Jasa PDE Service Center tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dan/atau ketentuan perundang-undangan lainnya di bidang Kepabeanan;
b. Penyedia Jasa PDE Service Center tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam jangka waktu 1(satu) tahun secara terus menerus;
c. Berdasarkan rekomendasi dan Kepala Kantor Wilayah dan/atau Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang terkait dengan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa PDE Service Center;
d. Dinyatakan pailit tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
e. Atas permohonan Penyedia Jasa PDE Service Center sendiri.

BAB V
LAIN-LAIN

Pasal 10

Pengawasan dan pembinaan terhadap Penyedia Jasa PDE Service Center yang melakukan Penyelenggaraan Jasa Layanan PDE Kepabeanan dalam rangka penyerahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Inward Manifest dan Outward Manifest, dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC yang mengawasi, bekerja sama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Pasal 11

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2006
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 12/BC/2006