Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 13/BC/2006

Menimbang :

Bahwa untuk melaksanakan Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2006 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai yang Dimusnahkan atau Diolah Kembali;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  2. Keputusan Menteri Keungan Nomor 247/KMK.05/1999 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2006 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Denda Administrasi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS BARANG KENA CUKAI YANG DIMUSNAHKAN ATAU DIOLAH KEMBALI.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan :

  1. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
  2. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik.
  3. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
  4. Tim Pengawas adalah tim yang terdiri dari Pejabat Bea dan Cukai yang bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai.
  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.

Pasal 2

Pengembalian cukai atas Barang Kena Cukai yang telah dilunasi cukainya, yang dimasukan kembali dari peredaran bebas ke Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik.

Pasal 3

(1) Pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai yang telah dilunasi kembali cukainya dari peredaran bebas dengan mendapatkan pengembalian cukai hanya dapat dilakukan oleh Pengusaha Pabrik di bawah pengawasan Tim Pengawas.
(2) Pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai hanya diizinkan apabila pemesanan pita cukainya dilakukan pada tahun anggaran berjalan atau pada satu tahun anggaran sebelumnya; atau
b. yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran hanya diizinkan apabila cukainya dibayar pada tahun anggaran berjalan atau pada tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 4

(1) Pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat dilakukan paling banyak (dua) kali dalam satu tahun anggaran.
(2) Dalam hal pemusnahan Barang Kena Cukai dilakukan dibeberapa tempat pemusnahan secara bersamaan, yang dibuktikan dengan pengajuan beberapa pemberitahuan PBCK-3 dengan tanggal yang sama, dihitung sama dengan satu kali.
(3) Pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai yang dilakukan lebih dari 2 (dua) kali dalam satu tahun anggaran, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal.

Pasal 5

Pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai, dapat dilakukan dengan cara :

  1. membakar habis Barang Kena Cukai;
  2. menghancurkan Barang Kena Cukai sehingga pita cukai yang melekat padanya rusak dan tidak dapat digunakan lagi.
  3. merusak pita cukai sehingga menjadi tidak utuh;
  4. mengoleskan bahan pewarna yang telah luntur pada pita cukai sehingga harga jual eceran dan tarif cukai yang tertera padanya tidak dapat dibaca lagi.
  5. memasukan Barang Kena Cukai kedalam lubang galian yang telah diberi air kemudian ditimbun dengan tanah; atau
  6. membuang Barang Kena Cukai dari kemasannya.

Pasal 6

(1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari peredaran bebas kedalam Pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali dengan mendapatkan pengembalian cukai menggunakan CK-13.
(2) Tata cara pemasukan Barang Kena Cukai yang telah dilunasi cukainya untuk dimusnahkan atau diolah kembali dari peredaran bebas ke Pabrik diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB II
PEMUSNAHAN ATAU PENGOLAHAN KEMBALI
BARANG KENA CUKAI YANG PELUNASAN CUKAINYA
DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

Pasal 7

(1) Persetujuan pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai diberikan oleh :

a. Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi Pabrik dalam hal jumlah nilai cukai tidak melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
b. Kepala Kantor Wilayah dalam hal jumlah nilai cukai melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Pelaksanaan pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja sejak mendapat persetujuan.

Pasal 8

Pengawasan pelaksanaan pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai dilakukan oleh Tim Pengawas yang ditunjuk :

  1. Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pabrik dalam jumlah nilai cukai tidak melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang beranggotakan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pelayanan; atau
  2. Kepala Kantor Wilayah dalam hal jumlah nilai cukai melebihi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)yang beranggotakan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pelayanan.

Pasal 9

Atas pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai dengan mendapatkan pengembalian cukai, dikenakan biaya pengganti pencetakan pita cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang biaya pengganti.

Pasal 10

(1) Pengembalian cukai atas pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang cukai dan/ atau denda administrasi.
(2) Dalam hal Pengusaha Pabrik yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, tidak memiliki utang cukai dan/atau denda administrasi pengembalian cukai atas permintaannya, dapat :

a. diperhitungkan untuk pemesanan pita cukai berikutnya; atau
b. dikembalikan kepada Pengusaha Pabrik sesuai dengan tata cara pengembalian cukai yang berlaku.

Pasal 11

Tata cara pemusnahan atau pengolahan kembali Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB III
PEMUSNAHAN BARANG KENA CUKAI
YANG PELUNASAN CUKAINYA DENGAN CARA PEMBAYARAN

Pasal 12

(1) Persetujuan pemusnahan Barang Kena Cukai diberikan oleh :

a. Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi Pabrik dalam hal jumlah nilai cukai tidak melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); atau
b. Kepala Kantor Wilayah dalam hal jumlah nilai cukai melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai dilakukan setelah 7 (tujuh) hari sejak mendapat persetujuan.

Pasal 13

Pengawasan pelaksanaan pemusnahan Barang Kena Cukai dilakukan oleh Tim Pengawas yang ditunjuk :

  1. Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pabrik dalam hal jumlah nilai cukai tidak melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang beranggotakan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pelayanan; atau
  2. Kepala Kantor Wilayah dalam hal jumlah nilai cukai melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang beranggotakan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan.

Pasal 14

(1) Pengembalian cukai atas pemusnahan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, terlebih dahulu diperhitungkan dengan utang cukai dan/atau denda administrasi.
(2) Dalam hal Pengusaha Pabrik yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, tidak memiliki utang cukai dan/atau denda administrasi pengembalian cukai atas permintaannya dapat dikembalikan kepada Pengusaha Pabrik sesuai dengan tata cara pengembalian cukai yang berlaku.

Pasal 15

Tata cara pemusnahan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

(1) Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau dengan cara pembayaran yang dimusnahkan atau diolah kembali, yang Pemberitahuan PBCK-3 telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan pemusnahan atau pengolahan kembali telah dilaksanakan, diselesaikan berdasarkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-62/BC/1996 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pemusnahan atau Pengolahan Kembali Barang Kena Cukai yang Telah Dilunasi Cukainya dari Peredaran Bebas untuk Mendapatkan Pengembalian Cukai.
(2) Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau dengan cara pembayaran yang dimusnahkan atau diolah kembali, yang Pemberitahuan PBCK-3 telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan pemusnahan atau pengolahan kembali belum dilaksanakan, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.

BAB V
PENUTUP

Pasal 17

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-62/BC/1996 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pemusnahan atau Pengolahan kembali Barang Kena Cukai yang Telah Dilunasi Cukainya dari Peredaran Bebas untuk Mendapatkan Pengembalian Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 13/BC/2006