Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 15/BC/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGEMBALIAN CUKAI ATAS PITA CUKAI YANG RUSAK ATAU TIDAK DIPAKAI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:

  1. Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
  2. Importir barang kena cukai adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
  3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  4. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 2

(1) Pengembalian cukai atas pita cukai yang rusak atau tidak dipakai yang belum dilekatkan pada barang kena cukai diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang pelunasan cukainyadilaksanakan dengan cara pelekatan pita cukai.
(2) Pita cukai yang dapat dikembalikan dengan mendapatkan pengembalian cukai adalah pita cukai yang dipesan dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dan/atau dalam 1 (satu) tahunterakhir sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan.

Pasal 3

Pita cukai yang rusak adalah pita cukai yang kurang sempurna cetakannya dan belum dilekatkan pada barang kena cukai.

Pasal 4

Pita cukai yang tidak dipakai adalah pita cukai yang belum dilekatkan pada barang kena cukai karena:

  1. adanya perubahan harga jual eceran, tarif cukai, dan/atau desain pita cukai baik akibat kebijakan pemerintah maupun atas inisiatif/permintaan pengusaha pabrik atau importir;
  2. batas waktu pelekatannya sudah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai untuk pemasaran dalam negeri;
  4. pengusaha pabrik tidak lagi memproduksi barang kena cukai sesuai pesanan pita cukainya;
  5. importir tidak lagi mengimpor barang kena cukai sesuai pesanan pita cukainya;
  6. tidak sesuai dengan pesanan pengusaha pabrik atau Importir; dan
  7. NPPBKC pengusaha pabrik atau importir dicabut.

Pasal 5

Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 4 diberikan pengembalian cukai dengan ketentuan:

  1. pita cukai yang rusak, masih dalam bentuk lembaran disertai dengan label pengawasan Pencetak Pita Cukai;
  2. pita cukai yang tidak dipakai, masih dalam bentuk lembaran sesuai yang dikirim dari Pencetak Pita Cukai.

Pasal 6

(1) Pengembalian cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setelah pita cukai diserahkan kembali kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Cukai melalui Kepala Kantor disertai:

  1. pendapat kepala kantor;
  2. Pemberitahuan Pita Cukai Yang Rusak Atau Tidak Dipakai (PBCK-4);
  3. Matriks Asal CK-1 atau Matriks Asal CK-1A;
  4. Berita Acara Pemeriksaan (BACK-1) Hasil Pemeriksaan berdasarkan PBCK-4; dan
  5. BACK-1 Hasil Pencacahan dalam hal pengembalian pita cukai terkait dengan batas waktu pelekatan pita cukai.
(2) Matriks Asal CK-1 dan Matriks Asal CK-1A sebagaimana format Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 7

(1) Direktur Cukai atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai dengan menggunakan formulir CK-3.
(2) Tata cara pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai diatur sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

(1) CK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), terlebih dahulu digunakan untuk melunasi utang cukai.
(2) Dalam hal pengusaha pabrik atau importir tidak memiliki utang cukai, CK-3 atas permintaannya dapat:

  1. diperhitungkan untuk pemesanan pita cukai berikutnya; atau
  2. dikembalikan kepada pengusaha pabrik atau importir dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Cukai (SPMKC).

Pasal 9

(1) Terhadap pengembalian pita cukai yang rusak atau tidak dipakai sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 atau pasal 4, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai.
(2) Biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pengembalian pita cukai yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebesar Rp0,- (nol rupiah) untuk setiap keping pita cukai.
(3) Biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pengembalian pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar:

  1. Rp 25,- (dua puluh lima rupiah) untuk setiap keping pita cukai hasil tembakau seri I;
  2. Rp 40,- (empat puluh rupiah) untuk setiap keping pita cukai hasil tembakau seri II;
  3. Rp 25,- (dua puluh lima rupiah) untuk setiap keping pita cukai hasil tembakau seri III;
  4. Rp 300,- (tiga ratus lima puluh rupiah) untuk setiap keping pita cukai minuman yang mengandung etil alkohol.
(4) Biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibayar sebelum CK-3 digunakan.

Pasal 10

Terhadap PBCK-4 dalam rangka pengembalian cukai yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini diselesaikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-14/BC/2006 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor P-14/BC/2006 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak Dipakai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 September 2008
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana

ttd.

Harry Mulya
NIP 060079900

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 15/BC/2008