Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 16/BC/2007

Menimbang :

  1. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.010/2007tanggal 19 April 2007 yang mengatur tentang Pembebasan Bea Masuk atas impor bahan baku danbagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alatbesar oleh industri alat-alat besar maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan pembebasan Bea Masukdimaksud;
  2. berdasarkan uraian pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang PetunjukPelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.010/2007 tanggal 19April 2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentuuntuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar olehIndustri Alat-Alat Besar.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimanadiubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006 tentang PenetapanSistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.010/2007 tanggal 19 April 2007tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untukPembuatan Bagian Alat-Alat Besar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar oleh IndustriAlat-Alat Besar.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/PMK.010/2007 TANGGAL 19 APRIL 2007 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR OLEH INDUSTRI ALAT-ALAT BESAR.

Pasal 1

Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar oleh industri Alat-Alat Besar sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.011/2007 tanggal 19 April 2007 diberikan pembebasan Bea Masuk.

Pasal 2

(1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, perusahaan industri alat-alatbesar mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanansesuai contoh pada Lampiran I Keputusan ini, dengan dilampiri :

  1. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait ataumemperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
  2. Fotokopi Surat Izin Usaha Industri Perakitan Alat Besar dan/atau Industri Pembuatan BagianAlat-Alat Besar yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait atau memperlihatkan dokumenaslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
  3. Konversi kebutuhan bahan baku dan bagian tertentu khusus untuk pembuatan komponen/bagian alat-alat besar sebagaimana contoh pada Lampiran II Keputusan ini;
  4. Daftar barang yang meliputi jenis barang, negara asal, pelabuhan bongkar, jumlah dan nilaibarang sebagaimana contoh pada Lampiran III Keputusan ini;
  5. Fotokopi Angka Pengenal Impor (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).
(2) Direktur Fasilitas Kepabeanan meneliti berkas permohonan pembebasan Bea Masuk yang diajukanpemohon.
(3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan suratpenolakan kepada pemohon bersangkutan.
(4) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Dirjen Bea dan Cukai u.b. Direktur FasilitasKepabeanan, atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentangPembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-Alat Besar serta Bagian Tertentu untuk Perakitan Alat-Alat Besar.

Pasal 3

Pembebasan Bea Masuk diberikan sampai masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.010/2007 tanggal 19 April 2007 berakhir yaitu sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007.

Pasal 4

Perusahaan Industri Alat-Alat Besar yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk diwajibkan untuk :

(1) Menyelenggarakan pembukuan pengimporan atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatanbagian alat-alat besar serta bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar untuk keperluan audit dibidang kepabeanan.
(2) Menyimpan dan memelihara pembukuan, dokumen dan catatan-catatan lainnya sehubungan denganpemberian pembebasan bea masuk untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejakrealisasi impor pada tempat usahanya.
(3) Menyampaikan laporan tentang realisasi impor atas bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatanbagian alat-alat besar serta bagain tertentu untuk perakitan alat-alat besar kepada Dirjen Bea danCukai u.p. Direktur Audit.

Pasal 5

(1) Atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar dan bagiantertentu untuk perakitan alat-alat besar yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masukhanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan.
(2) Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yangberlaku.

Pasal 6

(1) Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya peraturan perundang-undangandi bidang kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan auditatas pembukuan, catatan, dan dokumen yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan bahanbaku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tertentu untukperakitan alat-alat besar.
(2) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) Pengusaha Industri Alat-Alat Besarbertanggung jawab atas pelunasan bea masuk yang terhutang dan sanksi administrasi berupa denda.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 Oktober 2006 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 16/BC/2007