Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 17/BC/2005

Menimbang :

  1. bahwa setelah pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-44/BC/2003 tanggal 17 Juli 2002 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dipandang perlu mengubah ketentuan mengenai uji kewajaran;
  2. bahwa dalam uji kewajaran dengan cara membandingkan nilai yang satu dengan yang lain, perlu diperhatikan kenyataan adanya perbedaan harga yang masih dalam batas kewajaran.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Tambahan Lembaran Negara 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 491/KMK.05/1996 tanggal 31 Juli 1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 02/KMK.01/2001 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tatalaksana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk terakhir dirubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-69/BC/2003 tanggal 31 Maret 2003 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-81/BC/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.

Pasal 1

Mengubah bunyi Pasal 23 ayat (2) dan (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sebagai berikut :

“(2) Dalam hal hasil pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah, kurang dari atau sama dengan 5%, sama, atau lebih besar dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga 1, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diterima.
(3) Dalam hal pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah lebih dari 5% dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base 1, Pejabat Bea dan Cukai membuat Informasi Nilai Pabean (INP) sebagai pemberitahuan kepada pembeli :

  1. bahwa Pejabat Bea dan Cukai meragukan kebenaran pemberitahuan nilai pabean.
  2. untuk menyerahkan deklarasi tentang fakta berkaitan dengan transaksi dan/atau importasi barang yang bersangkutan dalam Deklarasi Nilai Pabean (DNP)”.

Pasal 2

Mengubah bunyi Pasal 24 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sebagai berikut :

“(1) Informasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikirim kepada Importir/Pembeli atau kuasanya paling lambat pada hari kedua berikutnya setelah hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah lebih dari 5% dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga 1″.

Pasal 3

Mengubah pada Lampiran II butir 3.3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sebagai berikut :

“3.3. Untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang atau tidak, dilakukan perbandingan antara nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor dengan Test Value. Dalam hal hasil perbandingan menunjukkan :

  1. nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor lebih rendah kurang dari atau sama dengan 5%, sama atau lebih dari nilai pabean barang identik atau barang serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap tidak mempengaruhi harga, sehingga nilai pabean yang diberitahukan diterima.
  2. nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah dari 5% dari nilai pabean barang identik atau barang serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap mempengaruhi harga, sehingga nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor tidak diterima. Nilai Pabean untuk dokumen tersebut tersebut ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarki penggunaannya”.

Pasal 4

Mengubah bunyi Lampiran XII butir 6.2. dan 7.2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sebagai berikut :

“6.2. Dalam hal terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli :

  1. dilakukan pengujian dengan Test Value untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga Asal Test Value :
    – Dari Pembeli
    No. PIB :
    Tanggal :
    – Dari Kantor Pelayanan Bea Cukai
    Data base harga II :
    Key No :
  2. Dengan hasil :
    a) lebih rendah ……..% dari Test Value
    b) sama atau lebih besar dari Test Value
  3. hasil pengujian menunjukkan hubungan tidak mempengaruhi/mempengaruhi harga (coret salah satu)”

“7.2. Hasil uji kewajaran, nilai pabean yang diberitahukan kedapatan :

  1. lebih rendah ……….% dari Data Base harga 1, nilai pabean yang diberitahukan diterima/perlu mengirim Informasi Nilai Pabean untuk meminta penyerahan Deklarasi Nilai Pabean (coret salah satu).
  2. sama atau lebih besar dari Data Base Harga 1, nilai pabean yang diberitahukan diterima (Metode 1)”.

Pasal 5

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-44/BC/2002 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk tidak berlaku.

Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 17/BC/2005