Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 25/BC/2006

Menimbang :

  1. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Chassis Bus Dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum Dan Completely Knock Down (CKD) Untuk Pembuatan Angkutan Komersial, Nomor 62/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bus Dalam Bentuk Completely Built UpCBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum dan Nomor 63/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan keringanan/pembebasan Bea Masuk dimaksud;
  2. berdasarkan uraian pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.010/2006, 62/PMK.010/2006 dan 63/PMK.010/2006.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 203 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Chassis Bus Dengan Mesin Terpasang Untuk Pembuatan Bus Angkutan Umum Dan Completely Knock Down (CKD) Untuk Pembuatan Angkutan Komersial;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bus Dalam Bentuk Completely Built Up (CBU) Untuk Keperluan Angkutan Umum;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Beberapa Jenis Suku Cadang Untuk Angkutan Umum.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/PMK.010/2006 TANGGAL 24 JULI 2006 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL, NOMOR 62/PMK.010/2006 TANGGAL 24 JULI 2006 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM DAN NOMOR 63/PMK.010/2006 TANGGAL 24 JULI 2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM.

Pasal 1

(1) Atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006 diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif Bea Masuknya menjadi 5% (lima perseratus).
(2) Atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006 diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5% (lima perseratus).
(3) Atas barang impor berupa suku cadang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006 diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus).

Pasal 2

(1) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, perusahaan Angkutan Umum yang terlebih dahulu telah mendapatkan penetapan perusahaan angkutan umum dana lokasi barang yang akan diimpor oleh Menteri Perhubungan, mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan tembusan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan dilampiri :

a. Penetapan Perusahaan Angkutan Umum dan alokasi jenis barang yang diimpor yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;
b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
c. Fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan Umum yang telah dilegalisasi oleh instansi yang terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
d. Daftar barang yang meliputi jenis barang, spesifikasi teknis, negara asal, pelabuhan bongkar, jumlah dan nilai barang.
(2) Direktur Fasilitas Kepabeanan meneliti berkas permohonan pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk yang diajukan pemohon.
(3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat penolakan kepada bersangkutan.
(4) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Dirjen Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan, atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Masuk atas Barang Impor tertentu untuk keperluan Angkutan Umum dengan tembusan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Pasal 3

(1) Jumlah dan jenis barang yang diberikan pembebasan dan/atau keringanan bea masuk didasarkan pada jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam Surat Penetapan sebagaimana tersebut Pasal 2 ayat (1) butir a;
(2) Secara keseluruhan jumlah barang yang diberikan pembebasan dan/atau keringanan bea masuk tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.010/2006, Nomor 62/PMK.010/2006 dan Nomor 63/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006;
(3) Pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk diberikan sampai masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.010/2006, Nomor 62/PMK.010/2006 dan Nomor 63/PMK.010/2006 berakhir.

Pasal 4

Terhadap barang impor yang diberikan pembebasan dan/atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) berlaku tatalaksana kepabeanan di bidang impor.

Pasal 5

(1) Barang dan/atau bagian tertentu yang diberikan pembebasan dan/atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) hanya dapat diimpor melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang harus mendapat persetujuan dari Direktur Fasilitas Kepabeanan.

Pasal 6

Untuk pelaksanaan importasi barang dan/atau bagian tertentu yang telah mendapatkan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.010/2006, Nomor 62/PMK.010/2006 dan Nomor 63/PMK.010/2006 perusahaan angkutan umum dapat menunjuk importir umum atau perwakilan dari operator angkutan umum yang mempunyai kriteria dan memenuhi syarat untuk melaksanakan importasi barang mewakili perusahaan angkutan umum penerima fasilitas, dan pada pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap pabean lainnya (B/L, Invoice, packing list dan lainnya) dicantumkan nama importir qq nama perusahaan angkutan penerima fasilitas.

Pasal 7

Perusahaan Angkutan Umum yang mendapatkan fasilitas pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk diwajibkan untuk :

(1) Menyelenggarakan pembukuan pengimporan atas barang dan/atau bagian tertentu yang mendapatkan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.010/2006, Nomor 62/PMK.010/2006 dan Nomor 63/PMK.010/2006, untuk keperluan audit di bidang kepabeanan.
(2) Menyimpan dan memelihara pembukuan, dokumen dan catatan-catatan lainnya sehubungan dengan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya.
(3) Menyimpan laporan tentang realisasi impor kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Audit.

Pasal 8

Dalam hal terjadi penyalahgunaan fasilitas pembebasan dan/atau keringanan bea masuk terhadap barang impor dan/atau bagian tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4), maka dipungut kekurangan pembayaran bea masuk dan pungutan impor lainnya dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 9 Maret 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 25/BC/2006