Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 28/BC/2007

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit di Bidang Kepabeanan, perlu dibuat standar audit di bidang kepabeanan yang merupakan suatu ukuran mutu pelaksanaan tindakan dan pedoman umum bagi auditor dalam melaksanakan audit;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Standar Audit di Bidang Kepabeanan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 515/KMK.04/2002 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 489/KMK.05/1996 tentang Pelaksanaan Audit Di Bidang Kepabeanan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG STANDAR AUDIT DI BIDANG KEPABEANAN.

Pasal 1

Dalam melaksanakan audit, auditor berpedoman pada standar audit di bidang kepabeanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-33/BC/1997 tentang Standar Auditing di Bidang Kepabeanan dan Cukai masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

Pasal 3

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2007
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd,-

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 28/BC/2007