Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Bea dan Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 37/BC/2007

Menimbang :

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan perlu dibuat sertifikasi keahlian Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Sertifikasi Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 54/PMK.01/2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANGSERTIFIKASI AUDITOR, KETUA AUDITOR, PENGENDALI TEKNIS AUDIT DAN PENGAWAS MUTU AUDIT .

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan :

  1. Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan audit.
  2. Ketua auditor adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai ketua auditor Bea dan Cukai.
  3. Pengendali Teknis Auditadalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengendali teknis audit Bea dan Cukai.
  4. Pengawas Mutu Auditadalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengawas mutu audit Bea dan Cukai.
  5. Program pemantapan adalah pemberian tugas audit kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan sertifikat auditor yang dilaksanakan pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama.
  6. Penugasan audit adalah pemberian tugas audit kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak memiliki sertifikat auditor.

Pasal 2

Sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit diterbitkan oleh Direktur Audit.

Pasal 3

(1) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai Auditor adalah :

  1. pegawai lulusan program Diploma III Akuntansi atau Sarjana Akuntansi yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai, mengikuti program pemantapan dan dianggap mampu oleh Direktur Audit;
  2. pegawai lulusan program Diploma III Bea dan Cukai yang telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Keuangan Negara (PKN) atau pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA), mengikuti program pemantapan dan dianggap mampu oleh Direktur Audit;
  3. pegawai lulusan program Diploma III selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b atau Sarjana selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan Pengawasan Keuangan Negara (PKN) atau Pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA), mengikuti program pemantapan dan dianggap mampu oleh Direktur Audit; atau
  4. pegawai lulusan program Diploma I Bea dan Cukai yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai dan pendidikan dan pelatihan Post Clearance Audit (PCA), mengikuti program pemantapan dan dianggap mampu oleh Direktur Audit.
(2) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor adalah :

  1. Auditor yang telah menyelesaikan paling sedikit 30 kali penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit;
  2. Auditor yang telah mencapai 6 tahun masa penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit; atau
  3. Auditor dengan pangkat minimal Penata Muda Tk.I/III.b yang telah mencapai 1 tahun masa penugasan audit dan/atau telah menyelesaikan 5 kali penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit.
(3) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengendali Teknis Audit adalah :

  1. Ketua Auditor yang telah menyelesaikan paling sedikit 60 kali penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit;
  2. Ketua Auditor yang telah mencapai 6 tahun masa penugasan audit sebagai Ketua Auditor dan dianggap mampu oleh Direktur Audit; atau
  3. Ketua Auditor dengan pangkat minimal Penata/III.c telah menyelesaikan paling sedikit 10 kali penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit.
(4) Syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat keahlian sebagai pengawas Mutu Audit adalah :

  1. Pengendali Teknis I Audit yang telah menyelesaikan paling sedikit 150 kali penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit;
  2. Pengendali Teknis Audit yang telah mencapai 6 tahun masa penugasan audit sebagai Pengendali Teknis Audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit; atau
  3. Pengendali Teknis Audit dengan pangkat minimal Pembina/IV.a telah menyelesaikan paling sedikit 10 kali penugasan audit dan dianggap mampu oleh Direktur Audit.

Pasal 4

(1) Tata Kerja pemberian sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran l Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
(2) Bentuk sertifikat Auditor, Ketua Auditor, Pengendali Teknis Audit dan Pengawas Mutu Audit adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran ll Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 5

Sertifikat Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini diberlakukan sebagai Sertifikat Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-49/BC/1999 tentang Sertifikasi Auditor, Pengendali Teknis Audit, dan Pengawas Mutu Audit yang berkaitan dengan pelaksanaan audit dibidang kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Reading: Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P 37/BC/2007