Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 01/PJ.07/2007

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 26 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Prosedur Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Nomor 3984);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja DepartemenKeuangan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja InstansiVertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tanggal 5 Juni 2002 tentang PelimpahanWewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajaksebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-68/PJ/2007tanggal 9 April 2007;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ./2003 tentang Tempat Pelayanan Terpadu padaKantor Pelayanan Pajak.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK, KEBERATAN, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

BAB I

PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
PEMBETULAN KETETAPAN PAJAK

Pasal 1

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan suratketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Penguranganatau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atau Surat Keputusan Pengembalian PendahuluanKelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ataukekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Pembetulan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilaksanakan dalam rangkamenjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruanyang sifatnya manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya.
(3) Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dengan WajibPajak.

Pasal 2

Ruang lingkup pembetulan ketetapan pajak terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari :

  1. Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok WajibPajak, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
  2. Kesalahan hitung, yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atauperkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
  3. Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan,yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma PenghitunganPenghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak,kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan.

Pasal 3

(1) Surat permohonan pembetulan ketetapan pajak Wajib Pajak dapat disampaikan langsung atau melaluipos tercatat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau ke KP4/KP2KP dalam wilayah KPP yangbersangkutan.
(2) Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan pembetulanketetapan pajak adalah :

  1. Tanggal terima surat Wajib Pajak, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak pada petugas TPT atau petugas yang ditunjuk; atau
  2. Tanggal stempel pos tercatat, dalam hal surat permohonan pembetulan ketetapan pajak disampaikan melalui pos tercatat.

BAB II

PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

Pasal 4

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 5

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, pemotongan atau pemungutan pajak dalam hal Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 6

Surat keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Satu surat keberatan untuk satu ketetapan pajak atau satu bukti pemotongan/pemungutan pajak;
  2. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  3. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, ataujumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak;
  4. Disertai dengan alasan-alasan yang jelas;
  5. Diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak atau tanggal pemotonganatau pemungutan pajak, kecuali karena keadaan di luar kekuasan Wajib Pajak (force majeur) yangharus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa tersebut;
  6. Dilampiri dengan surat kuasa khusus dalam hal surat keberatan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajaksebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

Pasal 7

Sebelum mengajukan keberatan Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan laba/rugi, pemotongan atau pemungutan pajak kepada Kepala KPP.

Pasal 8

(1) Surat keberatan Wajib Pajak disampaikan langsung atau melalui pos tercatat ke KPP dimana WajibPajak terdaftar atau ke KP4/KP2KP dalam wilayah KPP yang bersangkutan.
(2) Tanggal Penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat keberatan adalah :

  1. Tanggal terima surat Wajib Pajak, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajakpada petugas TPT atau petugas yang ditunjuk; atau
  2. Tanggal stempel pos tercatat, dalam hal surat keberatan disampaikan melalui pos tercatat.

Pasal 9

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan ataupembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukungbaik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan dari unit kantor DirektoratJenderal Pajak yang menyelesaikan keberatan.
(2) Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) WajibPajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar penghitungan yang disertaidengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung.
(3) Setelah 5 (lima) hari kerja sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajakbelum memberikan penjelasan dan atau pembuktian, Wajib Pajak dapat diminta kembali untukmemberikan penjelasan dan pembuktian yang kedua tentang dasar penghitungan yang disertai dengandokumen/bukti dan buku-buku pendukung.
(4) Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan penjelasan dan atau pembuktiansebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian.
(5) Dalam hal masih diperlukan, Wajib Pajakdapat diminta memberikan penjelasan dan atau pembuktiantambahan, yang wajib ditanggapi oleh Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggalsurat permintaan penjelasan dan atau pembuktian tambahan.
(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitunganyang disertaidengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalambentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan maka keberatan akan diprosesberdasarkan data yang ada.

Pasal 10

(1) Wajib Pajak dapat dipanggil untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dan wajibmenandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan SuratPemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan untuk ditanggapi.
(3) Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatansebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal SuratPemberitahuan hasil Penelitian Keberatan dan/atau dapat menghadiri undangan pembahasan akhirpada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan.
(4) Hasil pembahasan akhir akan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir dan Daftar HasilAkhir Penelitian Keberatan dapat disampaikan langsung kepada Wajib Pajak pada pembahasan akhiratau dikirimkan sebagai lampiran Surat Keputusan Keberatan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menghadiri undangan pembahasan akhir, Daftar Hasil Akhir PenelitianKeberatan akan dikirimkan sebagai lampiran Surat Keputusan Keberatan.

BAB III

PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 11

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.

Pasal 12

Surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas surat ketetapanpajaknya;
  2. Diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Tambahan;
  3. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  4. Disertai dengan alasan-alasan yang jelas;
  5. Diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak kecuali karena keadaan diluarkekuasaan Wajib Pajak (force majeur) yang harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luarbiasa tersebut;
  6. Dilampiri dengan surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh WajibPajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP.

Pasal 13

(1) Surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Wajib Pajak disampaikansecara langsung atau melalui pos tercatat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau ke KP4/KP2KPdalam wilayh KPP yang bersangkutan.
(2) Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan penguranganatau pengapusan sanksi administrasi adalah :

  1. Tanggal terima surat Wajib Pajak, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajakpada petugas TPT atau petugas yang ditunjuk; atau
  2. Tanggal stempel pos tercatat, dalam hal surat permohonan pengurangan atau penghapusansanksi administrasi disampaikan melalui pos tercatat.

Pasal 14

(1) Dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dalamhal diperlakukan Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian disertai dengandokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuaisurat permintaan dari unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menyelesaikan permohonanpengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
(2) Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajakwajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian disertai dengan dokumen/bukti dan buku-bukupendukung.
(3) Setelah 5 (lima) hari kerja sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak belummemberikan penjelasan dan atau pembuktian, Wajib Pajak dapat diminta kembali untuk memberikanpenjelasan dan pembuktian yang kedua disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung.
(4) Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan penjelasan dan atau pembuktiansebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian.
(5) Dalam hal masih diperlukan, Wajib Pajak dapat diminta memberikan penjelasan dan atau pembuktiantambahan, yang wajib ditanggapi oleh Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggalsurat permintaan penjelasan dan atau pembuktian tambahan.
(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitunganyang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy sesuai surat permintaan maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adaministrasiakan diproses berdasarkan data yang ada.

Pasal 15

(1) Wajib Pajak dapat dipanggil untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dan wajibmenandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan SuratPemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi untuk ditanggapi.
(3) Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil PenelitianPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalamjangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Penguranganatau Penghapusan Sanksi Administrasi dan/atau dapat menghadiri undangan pembahasan akhir padawaktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau PenghapusanSanksi Administrasi.
(4) Hasil pembahasan akhir akan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir dan Daftar HasilAkhir Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dapat disampaikan langsungkepada Wajib Pajak pada pembahasan akhir atau dikirimkan sebagai lampiran Surat KeputusanPengurangan atau Pengapusan Sanksi Administrasi.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menghadiri undangan pembahasan akhir, Daftar Hasil Akhir PenelitianPengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi akan dikirimkan sebagai lampiran SuratKeputusan Pengurangan atau Pengahpusan Sanksi Administrasi.

BAB IV

PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK YANG TIDAK BENAR

Pasal 16

Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 17

Surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;
  2. Mengemukakan jumlah pajak menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang;
  3. Dilampiri dengan surat kuasa khusus dalam hal surat permohonan pengurangan atau pembatalanketetapan Pajak yang tidak benar ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak sebagaimana diatur dalamPasal 32 Undang-Undang KUP.

Pasal 18

(1) Surat permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Wajib Pajakdisampaikan langsung atau melalui pos tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajakterdaftar atau ke KP4/KP2KP dalam wilayah KPP yang bersangkutan.
(2) Tanggal penerimaan surat yang dijadikan dasar untuk memproses surat permohonan penguranganatau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar adalah :

  1. Tanggal terima surat Wajib Pajak, dalam hal disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajakpada petugas TPT atau petugas yang ditunjuk; atau
  2. Tanggal stempel pos tercatat, dalam hal surat pengurangan atau pembatalan ketetapan pajakyang tidak benar disampaikan melalui pos tercatat.

Pasal 19

(1) Dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidakbenar Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yangdisertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan dari unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menyelesaikanpermohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
(2) Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) WajibPajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertaidengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung.
(3) Setelah 5 (lima) hari kerja sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak belummemberikan penjelasan dan atau pembuktian, Wajib Pajak dapat diminta kembali untuk memberikanpenjelasan dan pembuktian yang kedua tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung.
(4) Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan penjelasan dan atau pembuktiansebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian.
(5) Dalam hal masih diperlukan, Wajib Pajak dapat diminta memberikan penjelasan dan atau pembuktiantambahan, yang wajib ditanggapi oleh Wajib Pajak paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggalsurat permintaan penjelasan dan atau pembuktian tambahan.
(6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitunganyang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupunsoft copy sesuai surat permintaan maka permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajakyang tidak benar akan diproses berdasarkan data yang ada.

Pasal 20

(1) Wajib Pajak dapat dipanggil untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dan wajibmenandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan.
(2) Berdasarkan hasil pembahasan sengketa perpajakan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan SuratPemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.
(3) Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil PenelitianPengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil PenelitianPengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak dan/atau dapat menghadiri undanganpembahasan akhir pada waktu yang ditentukan dalam Surat Pemberitahuan Hasil PenelitianPengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.
(4) Hasil pembahasan akhir akan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir dan Daftar Hasil AkhirPenelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dapat disampaikanlangsung kepada Wajib Pajak pada pembahasan akhir atau dikirimkan sebagai lampiran SuratKeputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak menghadiri undangan pembahasan akhir, Daftar Hasil Akhir PenelitianPengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar akan dikirimkan sebagai lampiranSurat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

Pasal 21

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali atas keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan, kecuali karena keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur) yang harus disertai bukti pendukung adanya keadaan luar biasa tersebut.

BAB V

KETENTUAN LAIN

Pasal 22

Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atauPembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar harus diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima.

Pasal 23

Dalam hal Wajib Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, Wajib Pajak wajib memberikan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.

Pasal 24

(1) Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk proses pengajuan dan penyelesaian permohonanpembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi danpengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar jenis pajak Pajak Penghasilan danPajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Terhadap ketentuan mengenai pembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan ataupenghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benaryang bertentangan dengan ketentuan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 25

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk prosedur pengajuan dan penyelesaian permohonan pembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar jenis pajak Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diajukan sejak tanggal ditetapkannya ketentuan ini.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Oktober 2007
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 01/PJ.07/2007