Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 114/PJ./2007

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaporkan kegiatannya serta memenuhi kewajiban perpajakannya;
  2. bahwa dalam rangka menyesuaikan sarana administrasi perpajakan dengan perkembangan dunia usaha, sistem informasi, serta memperhatikan saran dan masukan yang diterima yang berguna bagi peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu disediakan template dalam bahasa Inggris untuk memudahkan pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang berbahasa Inggris.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

Pasal 2

Template sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk :

(1) terjemahan formulir SPT ke dalam bahasa Inggris yang dilubangi pada bagian yang perlu diisi oleh Wajib Pajak, baik berupa angka maupun informasi lainnya, pada SPT berbahasa Indonesia, atau ;
(2) perangkat lunak (software) bertampilan layar formulir SPT dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris yang sudah terisi.

Pasal 3

Tata cara penggunaan template adalah sebagai berikut :

(1) template sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diletakkan tepat diatas SPT berbahasa Indonesia sebagai alat bantu pengisian, atau ;
(2) Wajib Pajak dapat menginstalasikan perangkat lunak (software) sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dan mengisi formulir SPT dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjut Wajib Pajak mencetak SPT dengan fasilitas cetak yang menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris.

Pasal 4

Template dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan Kantor Pelayanan PajakKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Agustus 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Cat : Isi sesuai naskah yang kami peroleh.

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 114/PJ./2007