Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 11/PJ/2008

Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2008 tanggal 25 Maret 2008 terdapat kekeliruan pada dasar hukum angka 13, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :

Tertulis:

???13 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-11/PJ/2007 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.???

Seharusnya :

???13 Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-15/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.???

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2008 tersebut telah dibetulkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Agustus 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 11/PJ/2008