Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 124/PJ/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk memberikan kepastian hukum berkaitan dengan pemeriksaan sehubungan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-122/PJ/2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN ANALISIS RISIKO DALAM RANGKA PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Pemeriksaan Lengkap (PL) adalah pemeriksaan lapangan untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.
  3. Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) adalah pemeriksaan lapangan untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya, yang dilaksanakan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan yang dipandang perlu menurut keadaan dalam rangka mencapai tujuan pemeriksaan.
  4. Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan mengirimkan surat panggilan kepada Wajib Pajak untuk datang ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan meminjamkan buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen.
  5. Kegiatan Tertentu adalah kegiatan ekspor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
  6. Analisis Risiko adalah proses penilaian risiko ketidakbenaran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk menentukan Pengusaha Kena Pajak dalam kategori risiko rendah, menengah atau tinggi.
  7. Jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi adalah jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-122/PJ/2006.

Pasal 2

(1) Tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak dibedakan atas risiko rendah, risiko menengah, atau risiko tinggi.
(2) Tingkat risiko Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 3

(1)

Dalam setiap pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar, Pemeriksa harus melakukan analisis risiko baik Analisis Risiko Kualitatif maupun Analisis Risiko Kuantitatif, sebagaimana terdapat pada Lampiran 2 dan Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(2)

Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan berikutnya, atau ruang lingkup dan jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi pemeriksaan berikutnya.

(3)

Apabila pemeriksaan berikutnya dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang dimintakan restitusi oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan, atau ruang lingkup pemeriksaan dan jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi.

(4)

Apabila pemeriksaan berikutnya dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang kelebihan pembayaran pajaknya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menentukan ruang lingkup pemeriksaan.

Pasal 4

(1) Tingkat Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berubah, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu, tingkat risiko dapat berubah:
    1. dari risiko rendah atau menengah ke risiko tinggi; atau
    2. dari risiko tinggi ke risiko rendah atau menengah;
  2. Untuk Pengusaha Kena Pajak selain yang melakukan kegiatan tertentu, tingkat risiko dapat berubah:
    1. dari risiko rendah ke risiko menengah atau ke risiko tinggi;
    2. dari risiko menengah ke risiko tinggi;
    3. dari risiko tinggi ke risiko menengah atau rendah; atau
    4. dari risiko menengah ke risiko rendah.
(2) Perubahan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdampak pada pemeriksaan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. apabila pemeriksaan berikutnya dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang dimintakan restitusi, perubahan tingkat risiko akan berdampak pada ruang lingkup dan jangka waktu penyelesaian permohonan restitusi;
  2. apabila pemeriksaan berikutnya dilakukan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang kelebihan pembayaran pajaknya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, perubahan tingkat risiko akan berdampak pada ruang lingkup pemeriksaan.
(3) Perubahan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b akan berdampak pada ruang lingkup pemeriksaan berikutnya.

Pasal 5

(1)

Dalam hal terjadi perubahan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberitahukan perubahan risiko tersebut kepada Pengusaha Kena Pajak, bersamaan dengan pengiriman surat ketetapan pajak.

(2)

Pemberitahuan perubahan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat pada Lampiran 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 6

Untuk Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yang diterbitkan dalam rangka pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar yang sampai dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum diselesaikan, Pemeriksa harus melakukan analisis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 7

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Agustus 2006
DIREKTUR JENDERAL

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 124/PJ/2006