Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 136/PJ./2007

Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-136/PJ./2007 tanggal 25 September 2007 terdapat kekeliruan pada konsiderans Menimbang, konsiderans Mengingat, diktum Pasal 3 ayat (4) dan diktum Pasal 9, maka perlu dilakukan perbaikan sebagai berikut :

1. Tertulis :

“Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.011/2007tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng CurahDi Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan MinyakGoreng Curah di Dalam Negeri;”

Seharusnya :

“Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2007tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng CurahDi Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan MinyakGoreng Curah di Dalam Negeri;”

2. Tertulis :

“Mengingat : 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.011/2007 tentang Pajak PertambahanNilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri;”

Seharusnya :

“Mengingat : 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2007 tentang Pajak PertambahanNilai Dibayar Oleh Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri;”

3. Tertulis :

“Pasal 3

“(4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap “PPN DIBAYAR OLEHPEMERINTAH EKS PMK NOMOR 188/PMK.011/2007″.”

Seharusnya :

“Pasal 3

“(4) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi cap “PPN DIBAYARPEMERINTAH EKS PMK NOMOR 118/PMK.011/2007″.”

4. Tertulis :

“Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sesuai dengan masa berlaku Peraturan MenteriKeuangan Nomor 188/PMK.011/2007.”

Seharusnya :

“Pasal 9

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sesuai dengan masa berlaku Peraturan MenteriKeuangan Nomor 118/PMK.011/2007.”

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada konsiderans Menimbang, Konsiderans Mengingat, diktum Pasal 3 ayat (4) dan diktum Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 136/PJ./2007