Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 158/PJ/2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dalam pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun, perlu diberikan penegasan mengenai jangka waktu penguasaan fisik atas tanah dan atau bangunan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2005 tanggal 19 Januari 2006 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Flak atas Tanah dan Bangunan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2005 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 1 huruf a angka 2 dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, sehingga Pasal 1 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 1

Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam hal:

a. Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak yaitu:

1. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui Program pemerintah di bidang pertahanan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis;
2. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan

(i) Telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun dihitung sejak badan usaha tersebut menguasai tanah dan atau bangunan.
(ii) Apabila badan tersebut telah mengalami perubahan bentuk badan hukum, termasuk kelanjutan badan usaha hasil penggabungan atau peleburan usaha yang 100% (seratus persen) sahamnya, baik sebelum maupun sesudah penggabungan atau peleburan usaha, dimiliki oleh Negara, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, penguasaan fisiknya dihitung sejak badan usaha sebelum perubahan atau sebelum penggabungan atau peleburan usaha, menguasai tanah dan atau bangunan.

Penguasaan tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun, harus dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat;

3. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Rumah Sederhana (RS), dan Rumah Susun Sederhana serta Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang diperoleh langsung dari pengembangan dan dibayar secara angsuran;
4. Wajib Pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah.
b. Kondisi Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan sebab-sebab tertentu yaitu :

  1. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari basil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti ruginya di bawah Nilai Jual Objek Pajak;
  2. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah sebagai pengganti atas tanah yang dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum;
  3. Wajib Pajak Badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian nasional sehingga Wajib Pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah;
  4. Wajib Pajak Bank Mandiri yang memperoleh hak atas tanah yang berasal dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor dalam rangkaian proses penggabungan usaha (merger);
  5. Wajib Pajak Badan yang melakukan Penggabungan Usaha (merger) atau Peleburan Usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah memperoleh keputusan persetujuan penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari Direktur Jenderal Pajak;
  6. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, gunung meletus, dan huru-hara yang terjadi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akta;
  7. Wajib Pajak orang pribadi Veteran, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI atau janda/duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas Pemerintah;
  8. Wajib Pajak Badan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan dalam rangka pengadaan perumahan bagi anggota KORPRI/PNS;
  9. Wajib Pajak Badan anak perusahaan dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang memperoleh hak alas tanah dan atau bangunan yang berasal dari perusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,
c. Tanah dan atau bangunan digunakan untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu, sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik institusi pelayanan sosial masyarakat.”

Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal yang sama dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2005 tanggal 19 Januari 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd,-

DARMIN NASUTION

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 158/PJ/2006