Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 165/PJ/2005

Berhubungan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 terdapat kekeliruan pada Lampiran II dan Lampiran III, maka perlu diralat sebagai berikut :

  1. Lampiran II diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Nomor urut 1, 4, 5, 6, 7, 8, dan 9 pada Lampiran III diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 165/PJ/2005