Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 16/PJ/2008

Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pengamanan penerimaan negara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2000 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  3. Keputusan MenteriKeuangan Nomor 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajaksebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Bentuk serta Fungsi Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB);
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANGTATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disebut SSB adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
  2. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebutKPPBB/KPP Pratama adalah KPPBB/KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya.
  3. Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disebut NOP adalah nomor identifikasi Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang mempunyai karakteristik unik, permanen, dan standar dengan satuan blok dalam satu wilayah administrasi pemerintah desa/kelurahan yang berlaku secara nasional.
  4. Basis Data adalah kumpulan informasi objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan serta data pendukung lainnya dalam suatu wilayah administrasi pemerintah tertentu serta disimpan dalam media penyimpanan data.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disebutSPPT adalah surat yangdigunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak Bumi dan Bangunan yang terutangkepada Wajib Pajak.
  6. Penelitian SSB adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan data dalam SSB dengan data yang ada pada KPPBB/KPP Pratama.
  7. Penelitian Lapangan SSB adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan data dalam SSB dengan keadaan di lapangan.

Pasal 2

(1) KPPBB/KPP Pratama melakukan Penelitian SSB atas SSB yangsudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau SSB yang dilampiri dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk keperluan Penelitian SSB.
(2) Dalam hal BPHTB terutang nihil, Penelitian SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah SSB ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah/Pejabat Lelang atau Pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/Pejabat Kantor Pertanahan yang berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(3) Penyampaian SSB oleh Wajib Pajak atau kuasanya untuk keperluan Penelitian SSB dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dan dilampiri dengan fotokopi SPPT atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/Struk ATM bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya, fotokopi identitas Wajib Pajak, dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal Wajib Pajak sudah memiliki NPWP.
(4) Penelitian SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan apabila atas tanah dan/atau bangunan yang diperoleh haknya tidak memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 3

(1) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah terpenuhi, KPPBB/KPP Pratama menindaklanjuti dengan:

  1. mencocokkan NOP yang dicantumkan dalam SSB dengan NOP yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya;
  2. mencocokkan NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSB dengan NJOP bumi per meter persegi pada Basis Data PBB;
  3. mencocokkan NJOP bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada Basis Data PBB;
  4. meneliti kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi komponen Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), tarif, pengenaan atas objek pajak tertentu, besarnya BPHTB yang terutang, dan BPHTB yang harus dibayar;
  5. meneliti kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri;
(2) Objek pajak tertentu sebagaimana dimaksud pda ayat (1) huruf d meliputi perolehan hak karena waris, hibah wasiat, atau pemberian Hak Pengelolaan

Pasal 4

(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilanjutkan dengan Penelitian Lapangan SSB apabila diperlukan.
(2) Hasil Penelitian Lapangan SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Lapangan SSB dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 5

(1) KPPBB/KPP Pratama harus menyelesaikan Penelitian SSB dalam jangka waktu :

  1. paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya SSB dalam hal tidak memerlukan Penelitian Lapangan SSB;
  2. paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya SSB dalam hal memerlukan Penelitian Lapangan SSB;
(2) Dalam hal berdasarkan Penelitian SSB dan/atau Penelitian Lapangan SSB ternyata BPHTB yang harus disetor lebih besar daripada BPHTB yang disetor oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak diminta untuk melunasi kekurangan tersebut.
(3) Dalam hal tersebut kekurangan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jangka waktu penyelesaian Penelitian SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi paling lama 1 (satu) hari kerja dihitung sejak diterimanya SSB bukti pelunasan kekurangan tersebut yang sudah tertera NTPN atau dilampiri BPN.
(4) SSB atau SSB bukti pelunasan yang telah diteliti, distempel dengan bentuk stempel sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 6

Terhadap SSB yang telah diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) masih dapat diterbitkan :

  1. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) apabila berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah BPHTB terutang kurang dibayar.
  2. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT) apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah diterbitkan SKBKB;
  3. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB) apabila pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, hasil pemeriksaan terhadap SSB terdapat kekurangan pembayaran BPHTB sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.

Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak inimulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 April 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 16/PJ/2008