Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 3/PJ./2008

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Dalam Negeri Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan NilaiDitanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3262)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4740);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,Tambahan Lembaran NegaraNomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewahsebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran NegaraNomor 4199);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor10/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor25/PMK.011/2008 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Dalam Negeri Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata CaraPenyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran,Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM TERIGU.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Gandum adalah Gandum yang termasuk dalam Pos Tarif 1001.10.00.00 dan/atau Pos Tarif 1001.90.19.00.
  2. Tepung Gandum/terigu adalah tepung gandum/terigu yang termasuk dalam Pos Tarif 1101.00.10.00.
  3. Pengusaha Kena Pajak adalah importir atau produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telahdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu.

Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atasimporGandum dan Tepung Gandum/Terigu yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut pada saat impor.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahanGandum dan Tepung Gandum/Teriguyang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahannya.

Pasal 3

(1) Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) untuk impor Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dibubuhi :

  1. cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008” untuk impor Gandum Pos Tarif 1001.10.00.00 dan untuk impor Tepung Gandum/Terigu Pos Tarif 1101.00.10.00;
  2. cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008” untuk impor Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00.
(2) Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi penyerahanGandum dan Tepung Gandum/Terigu.
(3) Penerbitan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan pada saat penyerahan.
(4) Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar atas penyerahanGandum dan Tepung Gandum/Teriguadalah 07.
(5) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhi:

  1. cap “PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008” untuk penyerahanGandum Pos Tarif 1001.10.00.00 dan untuk penyerahanTepung Gandum/Terigu Pos Tarif 1101.00.10.00;
  2. cap “PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008” untuk penyerahanGandum Pos Tarif 1001.90.19.00.

Pasal 4

(1) Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaporkan dalam SPT Masa PPN Formulir 1107 B pada butir II.
(2) Faktur Pajak Standar atas penyerahanGandum dan Tepung Gandum/Terigu dilaporkan dalamSPT Masa PPN sesuaidengan tata cara pelaporan atas penyerahan yang PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut kepada selainPemungut PPN.
(3) Faktur Pajak Sederhana atas penyerahanGandum dan Tepung Gandum/Terigu dilaporkan dalam SPT Masa PPNFormulir 1107A pada butir III dengan mengisikannilai harga jual pada kolom DPP, sedangkan nilai PPN yangterutang pada kolom PPN tidak perlu diisi.

Pasal 5

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajakdan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkanGandum dan Tepung Gandum/Terigumerupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggungpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)tidak dapat dikreditkan.

Pasal 6

(1) Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak menunjukkan lebih bayar makaatas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan Pengembalian oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2) Tata cara penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai denganketentuan perpajakan yang berlaku.

Pasal 7

(1) Pengusaha Kena Pajak importir diwajibkan membuat daftar rincian Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran l Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan ataspenyerahan yangPajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan menggunakan format laporansebagaimana ditetapkan dalam Lampiran ll Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau (2) sebagai lampiran kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
(4) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dengan cara elektronik melaluie-filing maka lampiran daftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib disampaikan dalambentuk formulir kertas (hard copy) bersamaan dengan penyampaian Induk SPT-nya.
(5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik makadaftar rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk formulir kertas(hard copy) bersamaan dengan penyampaian SPT.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sesuai dengan masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.011/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Februari 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 3/PJ./2008