Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 45/PJ./2007

Menimbang :

bahwa untuk memperlancar penatausahaan Wajib Pajak dan kegiatan administrasi perpajakan sehubungan dengan adanya penambahan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dalam rangka Penambahan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Madya Bekasi;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./2007 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ./2007 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ./2007 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada KantorPelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2007 tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENAMBAHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Baru adalah Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
  2. KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak terdaftar di KPP Baru;
  3. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Baru yang ditetapkan berdasarkan :
    1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ./2007;
    2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ./2007; atau
    3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ./2007;
  4. Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) Lama adalah UP3 yang merupakan mitra kerja dari KPP Lama;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP sebelum terdaftar di KPP Baru;
  6. Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama adalah Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP Lama;
  7. Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan berkas lainnya;
  8. Berkas data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas, elektronik maupun pendukung penyimpanan data elektronik lainnya;
  9. Informasi Perpajakan adalah dokumen dan atau data perpajakan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya;
  10. Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) tentang subjek pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, dan laporan penelitian, pemeriksaan atau penyidikan dari UP3 serta informasi lainnya;
  11. Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) yang merupakan bagian dari induk berkas per jenis pajak dan per tahun pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP) dan dokumen lainnya;
  12. Berkas Pemeriksaan adalah induk berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan;
  13. Berkas Penagihan adalah induk berkas yang berisi kartu tunggakan pajak, skp/STP dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak;
  14. Berkas Penerimaan dan Keberatan adalah induk berkas yang berisi dokumen Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)/Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dan Pemindahbukuan (Pbk), permohonan keberatan/peninjauan kembali dan banding dari Wajib Pajak dengan hasil keputusan/putusannya dan uraian pemandangannya;
  15. Berkas Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemberian pelayanan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, keberatan maupun banding;
  16. Berkas Tidak Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang tidak sedang dalam proses pemberian pelayanan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, keberatan maupun banding.

Pasal 2

(1) Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Baru meliputi kewajiban perpajakan :

a. PPh Badan,
b. PPN dan PPnBM,
c. Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan kantor pusat dan atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah:

1) Provinsi DKI Jakarta untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Dua, dan KPP Madya Jakarta Pusat;
2) Kabupaten Bekasi untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Bekasi;
d. Bea Meterai.
(2) Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan pada KPP Lama meliputi Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak selain dari transaksi sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf c.

Pasal 3

Tata cara pemindahan berkas Wajib Pajak, berkas data Wajib Pajak, dan informasi perpajakan Wajib Pajak dari KPP Lama ke KPP Baru adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 4

Pelaksanaan perekaman data dan Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Baru adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 5

Pelaksanaan pemberian Surat Keterangan Bebas, Surat Keterangan Fiskal, keputusan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, Pelunasan Bea Meterai dengan cara lain, pemindahbukuan (Pbk), dan penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) bagi Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Baru adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 6

Administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Baru adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 7

Pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 17C Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan yang dipindahkan ke KPP Baru adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 8

Pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Baru adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 9

Pelaksanaan penyelesaian pembetulan, keberatan, banding, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan/pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP Baru adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 10

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 45/PJ./2007