Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 72/PJ./2006

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana lelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01//2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat I, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Barat III, Dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2006 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;
  5. Kepulusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-69/PJ/2006 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ/2006 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2006 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA TANGERANG, KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA BEKASI, DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA DENPASAR.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. KPP Madya adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya Denpasar.
  2. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
  3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Lama adalah KPP tempat kegiatan usaha wajib pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebelum dikukuhkan sebagai PKP di KPP Madya.
  4. Saat mulai operasi (SMO) adalah tanggal 1 Juli 2006.
  5. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) Lama adalah NPPKP sebelum dikukuhkan di KPP Madya.

Pasal 2

(1)

Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai PKP di KPP Madya sejak tanggal SMO.

(2)

Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat terulangnya pajak, maka tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut dipusatkan di KPP Madya terhitung paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal SMO.

(3)

Jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipercepat apabila PKP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP Madya.

Pasal 3

(1)

KPP lama tempat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikukuhkan sebagai PKP, wajib melakukan pencabutan NPPKP lama secara jabatan pada tanggal SMO.

(2)

KPP lama tempat kegiatan usaha wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikukuhkan sebagai PKP, wajib melakukan pencabutan NPPKP lama secara jabatan pada tanggal diberlakukannya pemusatan tempat terulangnya pajak di KPP Madya dan paling lambat 6 bulan sejak tanggal SMO.

Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2006
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 72/PJ./2006