Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – PER 9/PJ/2008

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan pembentukan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem administrasi perpajakan modern yang disusun berdasarkan segmentasi Wajib Pajak, maka perlu dievaluasi Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
  3. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, perlu mengatur kembali tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak :
    1. badan usaha milik Negara;
    2. penanaman modal asing tertentu;
    3. bentuk usaha tetap dan orang asing tertentu;
    4. perusahaan masuk bursa tertentu, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal;
    5. perusahaan besar tertentu.
  2. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat.
  3. Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat atau setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 2

(1) Tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut :

  1. Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, untuk Wajib Pajak badan usaha milik Negara, termasuk anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung maupun tidak langsung dari badan usaha milik Negara lebih dari 50% (lima puluh persen);
  2. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non-logam yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  3. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesinyang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  4. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdaganganyang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  5. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan dan kayuyang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  6. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agribisnis dan jasayang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  7. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdaganganyang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  8. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari negara-negara di benua Asia dan Afrika, termasuk Maldives, Cape Verde, Comoros, Mauritius, Mayotte, Saint Helena, Seychelles, Sao Tome dan Principe yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  9. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari negara-negara selain negara sebagaimana dimaksud pada huruf h yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  10. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank,yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  11. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, untuk perusahaan besar tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  12. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat pusat, cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan yang lokasinya berada di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Wajib Pajak badan usaha milik Negara, penanaman modal asing, bentuk usaha tetap dan orang asing, perusahaan masuk bursa dan perusahaan besar tertentu, terbatas dalam hal sebagai pemotong dan atau pemungut Pajak Penghasilan.
(2) Tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana pada ayat (1) huruf b,c,d, e,f, dang berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

Pasal 3

Tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak baru dan Wajib Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Pasal 4

Terhadap Wajib Pajak yang sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus tetap diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak dimaksud sampai dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, g, h, i, dan j.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telahdiubahdengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-91/PJ/2005 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – PER 9/PJ/2008