Resources / Regulation / Peraturan Dirjen Pajak

Peraturan Dirjen Pajak – KEP 62/PJ./2005

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak maka perlu diatur lebih lanjut mengenai aturan pelaksanaannya;
  2. bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sedapat mungkin mendekati keadaan yang sebenarnya;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk memberikan kejelasan kepada Wajib Pajak dalam memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 Sehubungan dengan Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TAHUN 2005 SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.

Pasal 1

(1)

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 sehubungan dengan perubahan Penghasilan Kena Pajak yang dihitung dengan menggunakan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang telah disesuaikan sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 564/KMK.03/2004.

(2)

Permohonan pengurangan besarnya angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah 1 (satu) bulan sejak batas akhir waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(3)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan disertai foto copy Surat Pemberitahuan Tahunan PPh 1770 atau 1770 S Tahun 2004 berikut tanda terima SPT Tahunan dan daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan wajib pajak.

(4)

Apabila dalam jangka waktu 1 (bulan) sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap disetujui dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 2

(1)

Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk bulan-bulan sebelum bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

(2)

Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk bulan-bulan setelah bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tetapi sebelum permohonan pengurangan angsuran disetujui atau dikabulkan karena lewat waktu sama dengan besarnya angsuran pajak menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan tersebut.

(3)

Besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk bulan-bulan setelah permohonan pengurangan angsuran disampaikan, sama dengan besarnya angsuran pajak menurut Surat Keputusan Pengurangan Angsuran Bulanan PPh Pasal 25 yang disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau menurut penghitungan Wajib Pajak apabila permohonan pengurangan tersebut telah lewat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) di atas.

Pasal 3

Peraturan ini hanya berlaku dalam masa peralihan sehubungan dengan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak, sehingga pengajuan permohonan pengurangan angsuran bulanan PPh Pasal 25 setelah masa peralihan ataupun karena sebab umum lainnya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 dengan tetap memperhatikan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal14 Maret 2005
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Peraturan Dirjen Pajak – KEP 62/PJ./2005