Resources / Regulation / Peraturan Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan – 01/PMK.010/2006

Menimbang :

  1. bahwa Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) telah mengajukan permohonan tindakan pengamanan atas lonjakan impor produk keramik tableware;
  2. bahwa sesuai dengan GATT/WTO dan lampiran, Agreement on Safeguards serta Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah melakukan penyelidikan selama 200 hari;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Keramik Tableware;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 No. 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  3. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang Tindakan Pengamanan Industri Dalam Negeri Dari Akibat Lonjakan Impor ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 133);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan :

Surat Menteri Perdagangan RI Nomor324/M-DAG/5/2005 tanggal 19 Mei 2005 perihal usulan pengenaan tindakan pengamanan (safeguard) tetap;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERAMIK TABLEWARE.

Pasal 1

Terhadap impor produk keramik tableware dengan pos tarif 6911.10.00.00 pos tarif 6911.90.00.00 dan pos tarif 6912.00.00.00 kecuali produk peralatan toilet, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) yang berupa tarif spesifik.

Pasal 2

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali negara-negara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Tahun I : Rp 1.600,00/per kg.
  2. Tahun II : Rp 1.400,00/per kg.
  3. Tahun III : Rp 1.200,00/per kg.

Pasal 4

Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

(1) Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(2) Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Peraturan Menteri Keuangan – 01/PMK.010/2006